WTP ke-7 Kali, KSK; Ini Kerja Keras dan Kerja Cerdas, Kerja Bersama Segenap Pegawai Pemkab Konawe

0
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2021, Dari BPK Perwakilan Sultra kepada Pemerintah Kabupaten Konawe

MNC Trijaya Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sultra di Kota Kendari, Selasa (31/5/2022).

Penyerahan LHP ke Pemda, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan pula kepada Presiden, Gubernmur, Walikota / Bupati untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 tersebut, diserahkan oleh Plh Kepala Perwakilan BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing dan diterima langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa yang didampingi ketua DPRD kabupaten Konawe H.Ardin.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa

Kepada awak media, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengatakan Kabupaten Konawe sudah mendapatkan WTP yang ke-7 (tujuh) kali.
“Alhmdulilah WTP kita ini yang ketujuh kali, Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe.” Ucapnya.

“Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” lanjut Kery.

KSK juga mengatakan predikat WTP ketujuh kali berturut turut yang di dapatkan Kabupaten Konawe merupakan kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan segenap Pegawai Pemda Konawe sesuai petunjuk BPK.

“Bisa mempertahankan yang ketujuh kali karena kerja baik sesuai petunjuk BPK, karena BPK ini melaksanakan perintah negara untuk memeriksa penggunaan keuangan daerah apakah pembelanjaannya sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.

Ketua DPRD kabupaten Konawe, H.Ardin

Ditempat yang sama, Ketua DPRD kabupaten Konawe H.Ardin mengatakan dengan WTP yang ketujuh kali memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Konawe sudah terstruktur dan tersistematis dengan baik.

PLH Kepala BPK Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing

Sementara, PLH Kepala BPK Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Konawe Kepulauan, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan keuangannya, kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, karena BPK akan terus memonitoring,” ujarnya.

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. Bahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya. (Adv)

Editor: Hengky Iriawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here