Urus Izin Usaha, Lebih Mudah Datang ke Dilan Saja

0

MNC Trijaya Kendari – Perkembangan teknologi dan informasi telah berpengaruh pada bidang pemerintahan yang mana memberikan kemudahan dalam pelayanan terhadap masyarakat, hal ini pun yang mendorong pemerintah Kota Kendari berinovasi dalam bidang pelayanan perizinan yang diolah berbasis online adapun dengan situasi yang dihadapi seluruh dunia dengan adanya wabah Covid-19 yang mengharuskan pemerintah mengandalkan teknologi dalam melayani masyarakat.

Inovasi pelayanan perizinan berbasis online yang di kembangkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari sudah berjalan dengan optimal salah satunya Pelayanan Mobil Digital Melayani (DILAN).

 

Untuk mempermudah akses serta menjangkau dan mendekatkan layanannya kepada warga Kota Kendari dalam mengurus perizinan berusaha khususnya usaha mikro kecil (UMK), DPMPTSP Kota Kendari mengoperasikan Mobil keliling Dilan memberikan pelayanan di Kelurahan, salah satunya berada di kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Rabu (31/8/2022) kemarin.

Puluhan pemilik usaha kecil di Kelurahan Kadia mengantri untuk menerima layanan dari petugas PTSP. Warga cukup antusias mendata usahanya dengan membuat Nomor Induk berusaha atau NIB.

Kepala DPM PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah menjelaskan, PTSP sengaja mendatangi masyarakat di kelurahan agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan PTSP.

Salah satu kegiatan layanan Mobil Keliling Digital Melayani (DILAN) beberapa waktu lalu.

 

Apalagi dalam layanan jemput bola tersebut, PTSP memberikan kemudahan pada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan usahanya, dengan cara membantu pembuatan akun di OSS dan mendaftarkan NIB mereka.

“Proses pendaftarannya mudah cuma memakan waktu 5-10 menit. Persyaratannya kalau UMKM hanya KTP nomor Whatsapp, kemudian mereka tinggal mengestimasi berapa modal dalam membangun usahanya,” ungkapnya.

Dalam pelayanan ini, PTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan perindustrian terkait pendataan pelaku usaha di Kota Kendari. Dalam layanan ini PTSP juga menggandeng pihak kelurahan termasuk RT dan RW untuk mengajak warganya agar mau mendaftarkan usahanya, tanpa dipungut biaya atau gratis.

Matan Kabag Protokol Kota Kendari ini menambahkan, hingga saat ini hampir seluruh kelurahan di Kota Kendari sudah dijangkau oleh Mobil keliling DILAN.

Dia berharap layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan usahanya karena semua prosesnya mudah dan gratis.

Untuk itu, Masyarakat yang mau mengurus perizinan diminta membawa sejumlah kelengkapan berkas, yakni :
1. Hak Akses berupa, Data KTP, Alamat Email (aktif), Nomor handphone.
2. Data Usaha berupa, NPWP, Kegiatan Usaha, Luas Lahan, Alamat usaha, Modal usaha dan Kapasitas produk.

Mulai tanggal 30 Agustus – 1 September 2022, Mobil DILAN akan merapat di Kantor Kelurahan Korumba, Kantor Kelurahan Bende dan Kantor Kelurahan Pondambea untuk mempermudah akses serta membantu masyarakat kelurahan setempat untuk memperoleh legalitas terhadap izin berusaha yang berfokus pada layanan perbantuan usaha perorangan mikro atau UMK. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here