Jakarta – Heboh ungkapan ujaran kebencian yang disampaikan seorang rektor, Prof. Budi Santosa Purwokartiko, Ph.D via media sosial memancing beragam tanggapan, termasuk dari Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
Menurut Ledia sang rektor Budi Santosa sepatutnya ditindak tegas karena telah mencederai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, semangat NKRI dan amanah konstitusi dalam berbagai regulasi.
“Apa yang diungkap Rektor Budi Santosa jelas-jelas sebuah pelecehan pada nilai-nilai Pancasila terkait Ketuhanan, Keadilan dan Persatuan. Juga melecehkan nilai-nilai kebebasan melaksanakan nilai-nilai agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, merusak sendi-sendiri kesatuan dalam berbangsa dan mengabaikan berbagai amanat regulasi terkait pendidikan,” tegasnya.
Dalam tulisan yang diunggah lewat akun medsosnya, dengan terang-terangan, lugas dan jelas Budi Santosa menyuarakan pikiran dan perasaannya dengan kalimat yang tendensius dan melecehkan umat Islam secara umum dan muslimah secara khusus.
“Ketika menuliskan kalimat: ‘Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya’ , Budi Santosa melecehkan umat Islam. Dan dari kalimat: ‘dari 16 yang saya harus wawancara, hanya ada 2 cowok dan sisanya cewek. Dari 14, ada 2 tidak hadir, jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun’, Budi Santosa telah melecehkan muslimah. Ini jelas merupakan penyampaian ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA yang harus ditindak tegas baik oleh Kemendikbudristek maupun aparat kepolisian,” tegas Ledia
Aleg Fraksi PKS ini mengingatkan seorang pendidik sudah seharusnya ikut mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar serta meneguhkan semangat persatuan dan penguatan karakter positip dalam keseharian.
“Setelah kita baca, di mana letak penguatan persatuan bangsa, penghormatan pada perbedaan, menjunjung nilai ketuhanan dan penguatan karakter positip peserta didik dari unggahan-unggahan Budi Santosa yang disebarkannya di media sosial? Sebagai seorang pendidik, Prof Budi justru telah mengkhianati tujuan pendidikan nasional,” kecamnya.
Ledia mengingatkan bahwa tujuan pendidikan nasional di Indonesia dalam pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas adalah: ‘berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab’ .
Sementara menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 pasal 4, kedudukan seorang guru dan dosen sebagai tenaga profesional adalah bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut.
“Salah satu jalan mewujudkan manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah dengan mendukung dan menghormati keyakinan serta nilai-nilai beragama, dan ini harus sama dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika termasuk rektor yang merupakan seorang dosen dengan tugas tambahan. Bukannya malah melecehkan, bersikap diskriminatif dan menyuarakan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Untuk itu Ledia meminta Mendikbudristek segera mengambil langkah tegas pada Prof. Budi Santosa Purwokartiko, yang secara formal diangkat menjadi rektor lewat salah satunya pemberian dukungan oleh Menteri.
“Mas Menteri harus bertindak tegas. Jangan biarkan orang-orang yang dengan enteng dan gamblang menyuarakan ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA berada di dalam lingkaran pendidikan, karena hal ini akan mendorong sikap prejudice saat bekerja yang pastinya akan memblokir keadilan, memecah belah kerukunan bangsa dan menghambat tercapainya tujuan pendidikan nasional kita di masa mendatang,” tutup Ledia. (MUS-MNC Trijaya)