Kendari – Tim Terpadu yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali kota Kendari Asmawa Tosepu bersama sejumlah anggota Forkopimda dan OPD terkait melakukan kunjungan langsung kepada 39 kios pedagang yang berada di sepanjang jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Jumat (4/7/2023).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silahturahmi sekaligus sosialisasi terkait pelanggaran tata ruang Jalan ZA Sugianto sisi pantai teluk Kendari.
“Kepada 39 pemilik usaha sudah diberikan peringatan berulang-ulang kali, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dan hari ini adalah sosialisasi bahwa pelanggaran sudah terjadi dan akan diambil tindakan manakala dalam jangka tujuh hari tidak melakukan pembongkarankarena,” Tegas Pj Wali Kota Kendari.
Asmawa menambahkan bahwa karena pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran tata ruang Kota Kendari.
“Dimana ada perda no 1 tahun 2012 RT RW Kota Kendari kawasan tersebut adalah ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman kota atau rimba kota atau hutan kota, kemudian pelanggaran kedua adalah dari 39 unit usaha disana tak satupun tidak memiliki izin usaha,” terangnya.
Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan, meletakkan tata ruang sebagai panglima dalam pengembangan wilayah sudah mengingatkan lebih lanjut, manakala ke 39 unit usaha tadi tidak mengindahkan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Pemerintah Kota Kendari sudah memperingatkan secara persuasif, mereka melakukan pembongkaran sendiri, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjaditerjadi. Manakala tidak dilakukan pemerintah akan melakukan penyegelan, secara otomatis apabila sudah dilakukan penyegelan berarti sudah berurusan dengan masalah hukum,” ungkap Asmawa Tosepu.
Pemerintah Kota Kendari pegang benar rencana penataan tata ruang wilayah, kawasan-kawasan yang dibolehkan dengan persyaratan pemerintah Kota akan ikuti.
“Kami berharap penataan kawasan ini bisa lebih tertib lagi, bersih dan lebih ramah dan tidak terkesan kumuh,” pungkas Pj Wali Kota Kendari. (Adv/HenQ-MNC Trijaya)