Kendari – Sebagai upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari, tim yang dipimpin Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari Alda Kesutan Lapae bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS laksanakan giat patroli, menyasar sejumlah toko penjual minuman berakohol di sejumlah titik di Kota Kendari, Jumat (14/4/2023).
Usai memimpin apel persiapan patroli pengawasan, Alda Kesutan Lapae bersama tim langsung bergerak menuju jalan Wayong menyambangi AZKA Mart, hasil yanga diperoleh, tidak ada aktivitas penjualan miras. Dan menurut penjaga toko tersebut, mereka masih patuh terhadap Surat Edaran Walikota Kendari terkait larangan penjualan minuman berakohol.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju titik selanjutnya, menuju UD.Safira dan DDO Sao Sao, lalu menuju jalan kembar kali kadia di UD Putri, kemudian UD Dea di Tipulu dan terakhir lanjut di UD Zhaky bunga Kamboja, dan hasil yang diperoleh tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari,Alda Kesutan Lapae menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan dilapangan bersama tim.
“Sesuai surat edaran walikota dan laporan masyrakat distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” terangnya.
Alda juga mengatakan, kami juga memmberikan edukasi kepada masyarakat, kepada pedagang minuman beralkohol untuk betul-betul mematuhi aturan apa yang telah dikeluarkan atau ditetapkan pemerintah Kota Kendari.
“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Berakohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M Di Kota Kendari. (Iwan-MNC Trijaya)