Tegas! Kadis Kominfo Kendari Bantah Isu Pj Walikota Izinkan Aktivitas Tambang Galian C Nambo

0
Kadis Kominfo kota kendari, Fadlil Suparman

Kendari – Adanya isu mengenai bahwa Pj. Wali Kota Asmawa Tosepu mengizinkan aktivitas tambang Ilegal di Kecamatan Nambo Kota Kendari karena pertimbangan ‘perut’, dibantah secara tegas  oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Fadlil Suparman.

Fadlil menegaskan, belum ada aturan maupun kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Kendari terkait tambang ilegal galian C di Kecamatan Nambo. Senin, (05/12/22).

Menurut Fadlil, bukan tanpa alasan ia membantah idu tersebut, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 izin usaha pertambangan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Terbitnya Perpres No.55/2022, menjelaskan untuk pengurusan perizinan pertambangan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk pengawasannya,”jelasnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo Kota Kendari ini mengatakan bahwa aturan ini berlaku terhitung sejak tanggal 11 April 2022 yang tertuang dalam Perpres No.55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu disinggung terkait pembuatan kolam retensi galian C di Kecamatan Nambo oleh pengusaha, menurut Fadlil itu hanya saran dari Pak Pj. Wali Kota untuk menghindari pencemaran lingkungan.

“Bukan lampu hijau (mengizinkan) apalagi untuk melegalkan, itu hanya saran bagi pengusaha tambang galian C untuk menghindari pencemaran lingkungan dipantai Nambo. Pak Pj. Wali Kota tidak mungkin memberikan izin karena selain bukan kewenangan, juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Kendari”. Tegasnya.

Diketahui, Kamis, 1 Desember 2022 lalu Pj Wali Kota Asmawa Tosepu bersama Forkopimda Kota Kendari mendatangi lokasi penambangan pasir di Kecamatan Nambo.

Pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota mengharapkan agar pengusaha bisa menghijaukan kembali bekas lahan yang sudah diuruk pasirnya dan meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal dengan melawan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tata ruang (RT/RW).*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here