Kendari – Seluruh sistem yang telah dibangun berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Kendari akan semakin baik. Dan hal yang penting dilakukan yakni penerapan sanksi hukum tegas atas pelanggaran terhadap sistem tersebut.
Berpedoman pada hal tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan pembongkaran terhadap pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto yang berdiri di sepanjang garis sempadan Sungai Wanggu yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugiyanto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kamis (6/1/2021).
Pembangunan pagar tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang garis sempadan sungai dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari pada 11 November 2020 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj. Nahwa Umar mengatakan, sebelum pembongkaran ini dilakukan Pemerintah Kota sudah menyampaikan teguran, dan sosialisasi secara langsung. Kemudian pendiri bangunan mengaku bersalah serta bersedia untuk dilakukan pembongkaran.
“Pembongkaran dilakukan karena melanggar sempadan kali dan diatasnya berdiri bangunan permanen, maka harus dibongkar karena melanggar tata ruang.” Terangnya.
Lebih lanjut, Sekda Kota Kendari berharap kepada masyarakat lain yang merasa bersalah dan masih bertahan mendirikan bangunan agar segera membongkar sendiri. Sebab, sampai kapan pun kalau sudah melanggar aturan Pemkot akan segera melakukan eksekusi. Menurutnya, ada beberapa indikasi temuan yang didapat melanggar. Namun sampai saat ini baru dua bangunan yang dinyatakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melanggar aturan.