Konawe – Pandemi Covid-19 belum berakhir, kedisiplinan akan kepatuhan terhadap protokol kesehatan jangan sampai kendor disaat merebaknya varian Omicron yang masih menghantui kita saat ini.
Polsek Sampara melalui Binmas Aipda Asim Asmi bersama dua Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polsek Sampara melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Sampara, Desa Andaroa Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang dimulai pada pukul 08.50 hingga pukul 09.30 WITA, Jumat (11/2/2022).
Dalam Operasi Yustisi tersebut, telah ditemukan beberapa orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga dihimbau dan diberikan masker oleh personil Operasi Yustisi.
Pada kesempatan tersebut, tak hentinya PNPP Polsek Sampara memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M dengan cara tetap menggunakan masker selama beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak minimal 1 meter, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air yg mengalir, serta hindari kerumunan maupun perkumpulan antar kelompok dan jika memungkinkan mengurangi mobilisasi.