Konawe – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, menggelar sosialisasi tarif pelayanan kebersihan di Kota Unaaha, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut diiikuti sejumlah lurah dari Kecamatan Unaaha dan juga Wawotobi. Dua kecamatan itu bakal menjadi percontohan sebelum program tersebut diterapkan menyeluruh se-Kabupaten Konawe.
Sekretaris DLH Konawe, Syahrul menuturkan, pemberlakuan tarif pelayanan kebersihan idealnya dilakukan sejak Januari 2024. Akan tetapi, pihaknya terkendala karena belum memegang Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“Perda-nya baru kita pegang Februari lalu, sehingga kegiatan sosialisasinya baru kita gelar hari ini,” ujar Syahrul.
Syahrul menerangkan, pemberlakuan aturan tersebut dimulai Maret dan paling terlambat April mendatang. Pihak DLH membutuhkan partisipasi pemerintah kelurahan untuk melakukan sosialisasi.
“Untuk tahap awal, program ini kita akan berlakukan dulu di Kota Unaaha, khususnya kecamatan Unaaha dan Wawotobi. Jika merujuk ke Perda, aturan ini seharusnya berlaku umum se-Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Adapun tarif pelayanan kebersihan yang diberlakukan DLH Konawe meliputi banyak jenis dan tipe. Untuk rumah tangga standar dan besar misalnya, tarif perbulannya Rp20 ribu. Sedangkan rumah tangga kecil bertarif Rp10 ribu.
Kemudian untuk skala bisnis, jenis usaha kecil (warung dan kios kelontong) dan usaha mikro (apotek dan warnet) tarifnya Rp20 ribu. Usaha menengah (minimarket dan bengkel) tafirnya Rp25 ribu.
Sementara untuk usaha beras yang meliputi pabrik, pergudangan dan bank, tarifnya mencapai Rp150 ribu per bulannya.**