Kendari – Aktivitas Penambangan pasir di Kecamatan Nambo Pengawasannya bukan kewenangan Pemerintah Kota Kendari, hal ini diperkuat dengan adanya larangan aktivitas penambngan di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari. “Pemkot Kendari hanya mempunyai kewenangan dari sisi tata ruang wilayahnya saja, terkait adanya penambangan itu merupakan kewenangan provinsi,” kata Nismawati saat ditemui, Senin (2/10/2023).
Menurunya, walau daerah penambangan Pasir Nambo masuk wilayah Kota Kendari, akan tetapi dari sisi undang-undang Pemerintah Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan.
“Jadi kami memang hanya dari sisi tata ruangnya untuk kemudian melarang adanya aktivitas penembangan dilokasi tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota telah melakukan pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pertambangan pasir Nambo
“Karena memang berdasarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi itu ada potensi tambang di sana, di Kelurahan Nambo dan Petoaha, sehingga kita sudah melakukan revisi RTRW dari peruntukan untuk industri kemudian beralih ke pertambangan,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kendari, Abdi Prawira menyampaikan bahwa persoalan Pasir Nambo ini terkait Kawasan Industri pertambangan. Sebab pasir Nambo mengandung pasir silika.
“Setelah perkembangannya dan berdasarkan hasil laboratorium ternyata di nambo ada kandungan silika. Berdasarkan hal itu pula dan terbitnya SK Menteri ESDM menjadi dasar Pemkot Kendari untuk melanjutkan revisi RTRW.
Lanjutnya, “Revisi diakhir tahun 2022 kita ajukan kembali prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu, sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang sementara sama-sama kita revisi,” jelasnya.**