Tak Ada Lagi Ramah Tamah di Hotel, Pemkot Kendari Minta Sekolah Rayakan Penamatan Secara Sederhana

0

Kendari – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 yang menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan ramah tamah atau penamatan bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Larangan ini berlaku untuk tahun pelajaran 2024/2025 dan bertujuan menekan praktik pemborosan dan mencegah pelanggaran etika dalam proses pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan penamatan siswa tidak boleh dilakukan di hotel, tempat rekreasi, atau tempat lainnya yang berpotensi membebani orang tua peserta didik secara finansial. Kegiatan semacam itu diminta untuk dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di satuan pendidikan masing-masing.

Wali Kota Siska menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai dan Kode Etik ASN. Menurutnya, kegiatan perpisahan yang berlebihan dapat mengarah pada pelanggaran disiplin dan melenceng dari semangat pendidikan yang adil dan inklusif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menyatakan dukungan penuh terhadap edaran tersebut. Ia mengimbau semua kepala satuan pendidikan untuk mematuhi instruksi tersebut demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bebas dari tekanan ekonomi.

“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Ibu Wali Kota. Kami akan segera menindaklanjuti dengan surat penguatan ke seluruh sekolah agar tidak ada yang melaksanakan penamatan di luar ketentuan. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap beban masyarakat,” ujar Saemina. Selasa (29/4/2025).

Dengan adanya himbauan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap agar seluruh satuan pendidikan dapat fokus pada substansi pendidikan dan penguatan karakter siswa, bukan pada seremoni yang bersifat konsumtif. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here