MNC Trijaya Kendari – Bepergian dengan menggunakan kereta api memang menjadi pilihan bagi sebagaian masyakat. Jika saat ini persyaratan naik kereta api hanya dengan menunjukkan tiket, kartu vaksin atau hasil tes screening covid dan KTP/KK, maka lain hal di tahun 1945.
Untuk bepergian dengan menggunakan kereta api, mulai 28 November 1945 diberlakukan persyaratan seperti harus mempunyai surat keterangan yang ditanda tangani oleh Ketua RT, Ketua Gabungan, Lurah, KNI dan Polisi Daerah yang disertai dengan cap jempol kiri si pemegang surat dengan dilengkapi pula keterangan nama, umur, bangsa, tempat tinggal, keperluan dan lamanya bepergian.
Sumber: Min Pao, 7 Desember 1945 Halaman 2 Kolom 3. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan nasional RI (SKALA Team)
Sumber: Perpustakaan Nasional