Sinergi dan Bergerak Bersama Wujudkan Kota Kendari Tanggap Ancaman Narkoba

0

Kendari – Mengantisipasi serta tanggap terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari bersama Badan Anti Nakotika (BNN) Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari, yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lahundape, Rabu (16/11/2022).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah mengatakan bahwa Kota Kendari sebagai pusat pemerintahan, perdagangan jasa, dan pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpotensi maraknya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu kita harus tanggap pada ancaman bahaya narkoba dengan melakukan suatu kebijakan yang dapat mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kota Kendari.

Diakhir sambutannya dirinya mengajak seluruh peserta Sosialisasi untuk bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya mengajak kita semua untuk bersinergi terutama dalam pelaksanaan implementasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang dikoordinasikan oleh BNN Kota Kendari dalam mewujudkan Kota Kendari tanggap ancaman narkoba menuju Kota Kendari “Bersinar” (Bersih Narkoba)” Serunya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here