Home News Sesuai Ikhtisar Hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021, Menurut Evaluasi dan...

Sesuai Ikhtisar Hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021, Menurut Evaluasi dan Penilaian Tim MOS, ‘DITERIMA TANPA CATATAN’

0
Tim MOS Yang diketuai Sekda Kota Kendari Hj.Nahwa Umar saat menyampaikan hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021

MNC Trijaya Kendari – Sesuai ikhtisar hasil pengawasan atas ketiga fungsi APIP tersebut selama tahun 2021, menurut evaluasi dan penilaian tim Management Over Sight (MOS), Diterima Tanpa Catatan.

Hal tersebut sebagaimana di ungkapkan Sekretaris Daerah Hj. Nahwa Umar, saat membuka kegiatan Evaluasi MOS Ikhtisar Laporan Pengawasan APIP di Aula integritas Inspektorat, Kamis (31/03/2022).

Sekda Kota Kendari, Hj.Nahwa Umar (Ketua MOS)

“Telah dilaksanakan peyampaian Ikhtisar hasil pengawasan tahun 2021 oleh Inspektorat Kota Kendari, yang dihadiri oleh seluruh anggota TIM pengawasan manajemen berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari no. 80 Tahun 2021,” ujarnya.

“Telah dilakukan evaluasi dan penilaian atas capaian kinerja pengawasan berdasarkan hasil ikhtisar hasil pengawasan tahun 2021 yang telah dipaparkan dengan hasil evaluasi diterima tanpa catatan,” Tandasnya.

Untuk diketahui, MOS diketuai oleh Sekda Kota Kendari, Inspektur sebagai Wakil Ketua; dan anggota dari unsur Perencanaan, Keuangan dan Hukum.

Ada 3 (tiga) fungsi yang dijalankan oleh APIP Inspektorat, yaitu : Quality Assurance (QA), Consulting (Konsultasi), dan Anti-Corruption (Pencegahan Korupsi).

QA dilakukan melalui Audit/Pemeriksaan, Reviu, Evaluasi, Monitoring Tindak Lanjut, dan kegiatan pengawasan Lainnya.

Konsultasi, dilakukan melalui koordinasi pengawasan, pendampingan, dan pemberian pertimbangan.

Pencegahan Korupsi, dilakukan melalui APIP Inspektorat Daerah dijadikan sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah; antara lain : Koordinasi APIP dgn APH, Saber Pungli, Pengendalian Gratifikasi, kepatuhan LHKPN, MCP Korsupgah, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dan kegiatan pencegahan korupsi lainnya.

Tugas tambahan inti adalah pengawalan atas kegiatan strategis, seperti pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional, pengawasan penanganan Covid dan vaksinasi serta stunting, kegiatan strategis lainnya.
Serta mendorong lahirnya inovasi untuk mewujudkan misi Kepala Daerah.

Sesuai ikhtisar hasil pengawasan atas ketiga fungsi APIP tersebut selama tahun 2021, menurut evaluasi dan penilaian tim MOS, Diterima Tanpa Catatan.

Editor: Hengky Iriawan Muin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sesuai Ikhtisar Hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021, Menurut Evaluasi dan Penilaian Tim MOS, ‘DITERIMA TANPA CATATAN’ - MNC Trijaya Kendari
Home News Sesuai Ikhtisar Hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021, Menurut Evaluasi dan...

Sesuai Ikhtisar Hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021, Menurut Evaluasi dan Penilaian Tim MOS, ‘DITERIMA TANPA CATATAN’

0
Tim MOS Yang diketuai Sekda Kota Kendari Hj.Nahwa Umar saat menyampaikan hasil Pengawasan Atas Fungsi APIP Tahun 2021

MNC Trijaya Kendari – Sesuai ikhtisar hasil pengawasan atas ketiga fungsi APIP tersebut selama tahun 2021, menurut evaluasi dan penilaian tim Management Over Sight (MOS), Diterima Tanpa Catatan.

Hal tersebut sebagaimana di ungkapkan Sekretaris Daerah Hj. Nahwa Umar, saat membuka kegiatan Evaluasi MOS Ikhtisar Laporan Pengawasan APIP di Aula integritas Inspektorat, Kamis (31/03/2022).

Sekda Kota Kendari, Hj.Nahwa Umar (Ketua MOS)

“Telah dilaksanakan peyampaian Ikhtisar hasil pengawasan tahun 2021 oleh Inspektorat Kota Kendari, yang dihadiri oleh seluruh anggota TIM pengawasan manajemen berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari no. 80 Tahun 2021,” ujarnya.

“Telah dilakukan evaluasi dan penilaian atas capaian kinerja pengawasan berdasarkan hasil ikhtisar hasil pengawasan tahun 2021 yang telah dipaparkan dengan hasil evaluasi diterima tanpa catatan,” Tandasnya.

Untuk diketahui, MOS diketuai oleh Sekda Kota Kendari, Inspektur sebagai Wakil Ketua; dan anggota dari unsur Perencanaan, Keuangan dan Hukum.

Ada 3 (tiga) fungsi yang dijalankan oleh APIP Inspektorat, yaitu : Quality Assurance (QA), Consulting (Konsultasi), dan Anti-Corruption (Pencegahan Korupsi).

QA dilakukan melalui Audit/Pemeriksaan, Reviu, Evaluasi, Monitoring Tindak Lanjut, dan kegiatan pengawasan Lainnya.

Konsultasi, dilakukan melalui koordinasi pengawasan, pendampingan, dan pemberian pertimbangan.

Pencegahan Korupsi, dilakukan melalui APIP Inspektorat Daerah dijadikan sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah; antara lain : Koordinasi APIP dgn APH, Saber Pungli, Pengendalian Gratifikasi, kepatuhan LHKPN, MCP Korsupgah, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), dan kegiatan pencegahan korupsi lainnya.

Tugas tambahan inti adalah pengawalan atas kegiatan strategis, seperti pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional, pengawasan penanganan Covid dan vaksinasi serta stunting, kegiatan strategis lainnya.
Serta mendorong lahirnya inovasi untuk mewujudkan misi Kepala Daerah.

Sesuai ikhtisar hasil pengawasan atas ketiga fungsi APIP tersebut selama tahun 2021, menurut evaluasi dan penilaian tim MOS, Diterima Tanpa Catatan.

Editor: Hengky Iriawan Muin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here