Jakarta – Sebanyak 100 CPNS memilih mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Ratusan CPNS ini memilih mundur karena alasan gaji, kehilangan motivasi, dan keberatan dengan lokasi penempatan.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri
“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Okezone, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, angka CPNS yang mengundurkan diri turun menjadi 100 dibanding 105 pada minggu lalu.
“Karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya,” ucapnya.
Serta aturan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 bisa digantikan oleh peserta CPNS dengan ranking di bawahnya.
“Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” ungkapnya.
Dikutip dari Okezone, Selasa (30/5/2022), berikut rincian gaji PNS yang bikin CPNS mengundurkan diri:
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
(MUS-MNC Trijaya)