Sekpus FBSSI Melihat Penerapan Kebijakan Penggunaan PeduliLindungi Tidak Tepat Untuk Pantau Pembelian Minyak Goreng

0
Abd.Wahid Akhyar Sekretaris Pusat Forum BEM STMIK Se indonesia (FBSSI)

MNC Trijaya Kendari – Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, mulai Senin lalu. Aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

Abd.Wahid Akhyar Sekpus Forum BEM STMIK Se indonesia (FBSSI) melihat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut tidak sesuai dengan kegunaan program sebelumnya.
“Saya melihat kebijakan ini tidak sesuai dengan penggunaan aplikasi peduli lindungi yang mana aplikasi tersebut dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) tapi mengapa di gunakan untuk memantau penyelewengan di berbagai tempat yang menyebabkan terjadinya kelangkaan kenaikan harga minyak goreng.” ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Lanjutnya “Saya rasa kita telah mengetahui penyebab minyak goreng langka dan mahalnya minyak goreng bukan karena tidak tepat sasaran namun dari kebijakan itu sendiri.” Ungkapnya.

Pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir.

Akhyar pun mengatakan Negara Indonesia masuk urutan satu penghasil minyak sawit/CPO terbesar dunia.
“Di sini diperlukan kebijakan yang bisa menyesuaikan dan bisa mengenai oknum-oknum minyak goreng.bukan malah menyulitkan masyarakat beli minyak goreng harus pakai aplikasi covid19.” Ucapnya.

Lalu ada kebijakan lagi yang dibuat dimana PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli. Hal tersebut dimaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
“Saya melihat Pemerintah sedang melaksanakan uji coba Digitalisasi tapi belum mengesahkan RUU PDP Untuk Jaminan Keamanan Data Pribadi masyarakat.” Tuturnya Akhyar.

Lanjutnya, seharusnya Pemerintah dan DPR Sahkan dulu RUU PDP.Apa Pemerintah tidak mengevaluasi tentang beberapa aplikasi yang perna kebocoran data.Sedangkan masyarakat di situ menggunakan data pribadi seperti Data Di KTP , Nomor pribadi dan Email.

Ini yang di kawatirkan ketika data pribadi masyarakat bocor ke pihak lain akan berlalu begitu saja tidak ada yang bertanggung jawab hingga masyarakat pun kesulitan akan menuntut hukum karena belum ada Payung hukumnya.” Pungkasnya. **

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here