Kendari – Mulai 15 Oktober lalu hingga 14 November 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), diseluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, yang akan menjadi acuan dalam kebijakan program Pemerintah.
Di Kota Kendari Sekretaris Daerah (Sekda), Ridwansyah Taridala mengimbau masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menerima kedatangan petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di rumah masing-masing.
Hal tersebut diungkapkannya usai didata oleh petugas Regsosek di rumahnya, Sabtu, (22/10/2022). Seperti dilansir radarsultra.co.id
“Mari kita sambut para petugas Regsosek yang datang, kita berikan informasi yang diminta, karena ini juga bentuk pengabdian kita kepada negara dan sebagai warga Kota Kendari yang baik”, ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Kendari ini juga menjelaskan, bahwa kerjasama masyarakat dalam mendukung Regsosek ini akan sangat membantu pemerintah dalam rangka menuju Satu Data Indonesia.
“Kami dipemerintah juga telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang merupakan salah satu impementasi dari Satu Data Indonesia”, kata Ridwansyah.
Ridwansyah juga meminta warga untuk tidak usah ragu saat didata, sebab data dari Regsosek ini juga akan membantu dalam menjalankan program pemerintah dibidang sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa lebih tepat sasaran.
“Tidak usah ragu data ini akan bermasalah di keluarga, InsyaAllah tidak, karena data yang diberikan akan dirahasiakan dan dikelola oleh badan resmi milik pemerintah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)”, ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Kota Kendari, Martini juga mengimbau masyarakat agar tidak menolak para petugas Regsosek yang datang dan memberikan jawaban yang benar dan jujur sebab pendataan ini bersifat wajib dan tidak boleh ditolak sehingga masyarakat semua kalangan harus tetap didata.
“Kenali petugas kami yang datang dan terima dengan baik, mereka memiliki kartu identitas dan badge Regsosek juga memiliki surat tugas resmi dan telah berkoordinasi dengan camat dan lurah serta RT di wilayah penugasan masing-masing,” terangnya. **