Sekda Kota Kendari; Besarnya Tanggungjawab APIP, Sudah Sepatutnya Kita Semua Bersinergi Bekerja Penuh Tanggungjawab Sesuai Tupoksinya

0
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj.Nahwa Umar

MNC Trijaya Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, membuka secara langsung kegiatan management oversight di Aula Integritas Inspektorat, Kamis, (31/03/22).

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, mengatakan, diperlukan koordinasi pengawasan yang sifatnya menyeluruh dalam meningkatkan epektifitas dan efesiensi pengawasan intern pemerintah.

“Koordinasi pengawasan yang sifatnya menyeluruh adalah koordinasi yang meliputi tarap perumusan kebijakan perencanaan pelaksanaan pelaporan dan pemantauan tindaklanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah atau APIP,” Ujar Sekda

Lebihlanjut sekda Kota Kendari mengatakan, Informasi tentang kinerja pengawasan tingkat nasional sangat diperlukan dalam rangka menghasilkan umpan balik untuk meningkatkan kinerja pengawasan APIP baik pusat maupun daerah.

Selain itu, Dengan diterbitkanya aturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, SPIP, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati Wali Kota, bertanggung jawab atas epektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

“PP nomor 60 tahun 2008 pasal 54 mengatur, bahwa setelah tugas pengawasan, APIP wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikanya kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi. Selain itu APIP juga wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan dengan mekanisme pelaporan secara berkala inspekrorat provinsi dan Inspektorat Kabupaten Kota, serta menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, dengan tembusan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

“Mengingat besarnya tanggungjawab yang diberikan kepada APIP sudah sepatutnya kita semua bersinergi bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing. Sehingga cita-cita bersama yaitu terciptanya tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih, mengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel khususnya di pemerintahan Kota Kendari dapat tercapai,” harapnya.

Sementara Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan, Inti dari kegiatan MOS tersebut adalah, bagaimana APIP di evaluasi oleh management.

“Karena yang paling mendasar adalah, menghindari yang namanya penyalah gunakan kekuasaan yang ada pada kami selaku pengawas,” Ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi atau pengawasan dari Tim Management over sight. Kita berharap melalui kegiatan ini APIP dapat semakin lebih lagi Kedepanya,” tandasnya.

Sekretaris Inspektorat Kota Kendari, Erni Misni Arwati, dalam laporanya mengatakan, Tujuan dari Evaluasi Management Oversight Atas Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan APIP Insektorat Kota Kendari Tahun 2021 yakni
Sebagai bahan informasi bagi Pimpinan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP sebagai dasar untuk dilakukannya pemantauan dan evaluasi, Sebagai wujud Sistem Pelaporan yang terpadu dan bersinergi antar hasil pengawasan yang dilakukan APIP.

“Sebagai media komunikasi APIP untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Sebagai dokumen untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh APIP,” terangnya

Lebih laniut Sekretaris Inspektorat Kota Kendari ini mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut ada pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari.

Kegiatan turut dihadiri, Inspektur Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Para Irban Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Kendari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari dan Kabag. Hukum Kota Kendari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here