Konawe – Pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe kembali melakukan rotasi aparatur sipil negara (ASN). Kamis (14/9), Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris kabupaten (Sekab) Ferdinand Sapan melantik sejumlah pejabat administrator (Eselon III), pejabat pengawas (Eselon IV), serta pejabat fungsional perencana lingkup pemkab, bertempat di Aula kantor BKPSDM Konawe. Beberapa jabatan yang dirotasi tersebut, diantaranya yakni Camat Padangguni dan Lurah Kulahi.
Dalam sambutannya, Sekab Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, mutasi yang dilakukan pemkab Konawe, bukan karena suka atau tidak suka. Hal itu lumrah dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi dan pembinaan para pegawai.
“Mutasi ini hal biasa dalam organisasi apa saja. ASN yang dirotasi harus menyesuaikan diri dengan cepat ditempat yang baru. Pelayanan kepada masyarakat harus kita tingkatkan,” pinta Ferdinand Sapan, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Ferdinand Sapan menekankan beberapa aspek yang mesti dipahami oleh setiap ASN. Ia mengemukakan, hukum administrasi negara merupakan dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Yang mana, poin pentingnya ada tiga. Yakni, segala sesuatu yang dikerjakan harus memiliki dasar hukum. Sebab, kalau yang dikerjakan ASN tidak memiliki landasan hukum, hal itu akan berpotensi menjadi masalah hukum ataupun administrasi dikemudian hari.
“Kemudian, ASN harus tahu dan memahami prosedur. ASN juga harus paham kewenangan. Sebab, bisa jadi itu tugas kalian selaku abdi negara, tapi bukan kewenangan kalian,” tandasnya. *