Kendari – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dengan tegas menepis tudingan mengenai isu menyokong pertambangan pasir ilegal di kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Asmawa mengatakan terkait pertambangan Pemkot Kendari hanya sekadar memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Berbicara pertambangan itukan ada kewenangan. Apalagi misalnya galian C, kewenangannya dan izinnya di provinsi. Pemerintah kota hanya memastikan bahwa tidak ada pelanggaran RTRW,” katanya, Kamis (13/4/2023).
“Makanya pada beberapa bulan yang lalu kita sudah turun lapangan dan kita nyatakan ditutup dan itu resmi,” tambahnya.
Bahkan, Pemerintah Kota Kendari telah membentuk tim terpadu terkait penanganan tambang pasir tersebut, bahkan saat ada hearing di DPRD pun Asmawa mengahadirinya secara langsung.
“Yang biasanya tidak pernah dihadiri Wali Kota, tapi saya hadir langsung mengatakan bahwa tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan sebelum ada perizinan,” tegasnya.
“Disisi mana saya menyokong,” tanyanya.
Lanjut, bahwa kemudian ada hal lain yang terjadi dilapangan, pihaknya telah membentuk tim terpadu. Ia menegaskan bahwa pihaknya harus pro kepada kesejahteraan masyarakat.
“Karena alasan para warga masyarakat sekitar itu bahwa itu adalah lahan penghidupan mereka sejak berpuluh-puluh tahun, tapi secara aturan harus kita akomodir dengan cara kita lakukan perubahan atau revisi RTRW yang sementara ini sedang dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
“Jadi langkah kami hanya itu, bukan masalah sokong menyokong. Tetapi kemudian, kita kebijakannya harus kita pastikan dulu bahwa sesuai dengan ketentuan itu,” tambahnya.
Terkait perizinan dan kewenangan pengawasan bukan ada di Pemkot Kendari karena yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi. Dimana, bentuk pengawasan atas pelaksanaan perizinan itu adalah siapa yang mengeluarkan perizinan.
Asmawa memastikan bahwa, berdasarkan tinjauan lapangan terutama di Pantai Nambo pada beberapa waktu lalu, memang aktivitas pertambangan terutama pencucian pasir nambo mengakibatkan air laut keruh. Karena hasil pencucian pada akhirnya bermuara ke laut.
“Makanya kita hentikan, tapi setelah kita hentikan 2 Minggu kemudian Pantai Nambo sudah kelihatan bersih dan jernih lagi, itukan adalah bukti bahwa kita tidak dalam konteks membaking atau membackup, kita hanya melaksanakan ketentuan saja,” tutupnya.
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, melalui Kepala Dinasnya Nismawati menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir di Nambo sudah ada jauh sebelum Asmawa Tosepu menjabat sebagai Pj. Walikota Kendari.
“Jika ada yang mengatakan tambang pasir di Nambo disokong oleh Pj. Walikota Kendari itu tidak mendasar dan saya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.” Tegasnya saat konferensi pers di ruang kerjanya , Kamis (13/4/2023).
Lanjut Nismawati, Sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) oleh Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara pada pasal 35 ayat (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, namun setelah itu terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana pada pasal 1 ayat (2) menyatakan Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pendelegasian adalah penyerahan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Mineral dan batubara. Dan pasal 2 ayat (1) menyatakan Pendelegasian meliputi Pemberian sertifikat standar dan izin, Pembinaan serta pengawasan, kemudian pada ayat 11 menyatakan Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Sangat jelas bahwa kegiatan Pertambangan yang ada di Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari,” terangnya.
Adapun pernyataan bahwa Penambangan Di Nambo adalah illegal, “Saya kira bapak Pj. Wali Kota Kendari sudah banyak melakukan upaya-upaya. Salah satunya adalah dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan Revisi RTRW yang tentunya ini butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaku Pemerintah di kota Kendari berdasarkan aturan yang ada maka kewajiban Pemerintah Kota Kendari terkait Pertambangan memang hanya bisa sebatas itu.” Pungkasnya. (Iwan-MNC Trijaya)