Satpol PP Kota Kendari Mulai Tertibkan APK dan Sejumlah Reklame Yang Terpasang Tidak Pada Tempatnya

0
Satpol PP Kota Kendari Mulai Tertibkan APK dan Sejumlah Reklame Yang Terpasang Tidak Pada Tempatnya

Kendari – Menindaklanjuti surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di kota Kendari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari mulai hari ini melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang mulai marak menempel disejumlah pohon atau tidak pada tempatnya di wilayah Kota Kendari. Sabtu (10/6/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani selaku penanggungjawab dengan menurunkan sejumlah tim untuk melakukan penurunan dan penertiban sejumlah APK yang bertebaran sebanjang jalan protokol Kota Kendari.

“Pagi tadi sekitar jam 08.00 WITA kami mulai menyisir sejumlah jalan protokol di wilayah kota Kendari, dengan menurunkan 50 personil Pol PP yang terbagi dalam 5 tim,” ungkapnya.

Dani juga menyampaikan bahwa pemberian yang dilakukan kali ini mengacu pada Perda No.10 Tahun 2014.
“Kami mulai tertibkan alat peraga kampanye bahkan sejumlah reklame kami turunkan yang menempel disejumlah pohon, hal ini dilakukan guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya

Kabid Trantibum Pol PP Kota Kendari ini berharap kepada para Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh Kader (Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR R), Calon Anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang Spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

“Agar seluruh masyarakat kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi, agar berkoordinasi dengan instansi terkait, agar dalam pemasangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.(Hengky-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here