Konawe – Aksi demonstrasi pro maupun kontra terkait eksistensi Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba yang diduga melanggar netralitas ASN dan Politik Praktis yang terjadi beberapa waktu menuai banyak sorotan oleh masyarakat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Aktivis di Konawe, Risdjon. Kata dia, sebagai putra daerah Konawe saat ini dirinya sangat prihatin dengan terjadinya aksi demonstrasi antara pro dan kontra terhadap eksistensi Pj Bupati Konawe.
Dirinya menerangkan, tindakan Pj Bupati Konawe yang berkunjung ke Desa-desa selalu diwarnai dengan pembagian sembako dan baju kaos bergambar Harmin Ramba dengan hashtag #HR2024 bukanlah hal yang perlu dipersoalkan.
“Menurut kami hal ini bukan sesuatu yang harus dipersoalkan karena tidak ada dampak positif pada pembangunan di Konawe mengingat Harmin Ramba baru berapa 48 hari menjalankan amanah,” Ujar Risdjon.
Terkait persoalan bagi-bagi baju kaos tersebut, lanjutnya, itu adalah bagian dari pengenalan kepada masyarakat jika saat ini Kabupaten Konawe dipimpin olehnya. Menurutnya, kalau ia bagi-bagi sembako berarti Pj Bupati Konawe ingin berbagi dengan masyarakat karena selama ini ia sudah lama meninggalkan Konawe.
Masih kata Risdjon, terlepas dari itu, jika terdapat tulisan hastag 2024 merupakan sebuah sinyal ia berkeinginan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Konawe dan itu adalah sesuatu hal yang wajar dan tidak melanggar hukum serta apa yang dilakukan adalah salah satu bentuk sosialisasi untuk memperkenalkan diri pada masyarakat Konawe.
“Berbicara sebagai ASN, dia punya hak untuk mengikuti kontestasi pilkada karena status seorang ASN yang akan ikut pilkada sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf (t),” Bebernya.
Lebih jauh, Risdjon menerangkan, hal itu juga telah dipertegas pada landasan operasional melalui PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf (u) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
“Apalagi saat ini tahapan Pilkada belum dilaksanakan, yang baru dilaksanakan baru tahapan Pemilu anggota legislatif dan Presiden,” Katanya.
Ia juga menuturkan, namun jika tahapan Pilkada sudah dilaksanakan dan sudah ada calon yang ditetapkan, lalu Harmin Ramba mendukung salah satu kandidat itu namanya tidak netral dan itu masuk pelanggaran PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL pada Pasal 5 huruf (n) yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jika PNS terbukti melanggar pasal 5, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran sebagaimana termaktub pada pasal 7.
Risdjo juga mengungkapkan, sehubungan dengan posisi netralitas ASN, hal tersebut juga telah diatur pada UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA pada Pasal 24 ayat 1 huruf (d) bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Sehingga menurutnya posisi netralitas Pj Bupati yakni pada Pemilu yang sudah sementara berjalan tahapannya ia tidak boleh mendukung pada salah satu calon Legislatif dan calon Presiden. “Apalagi Pj Bupati Konawe masih tercatat sebagai ASN aktif pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” Kata dia.
Soal keberadaan Pj Bupati Konawe di LA Centre itu sah-sah saja, Risdjon berasumsi LA Centre ini adalah organisasi biasa yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan dan tidak terafiliasi pada salah satu partai politik dan juga bukan organisasi sayap Partai Politik. Hanya secara kebetulan saja Ketua Dewan Pembina LA Centre adalah salah satu Ketua Partai Politik di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini jangan sampai aksi demo beberapa waktu yang lalu sarat dengan nuansa politis karena ini bersinggungan dengan Pilkada, sementara bel Pilkada belum dibunyikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Karena berdasarkan jadwal KPU bahwa pemungutan suara Pilkada nanti akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” Terangnya.
Terkait aksi salah satu kelompok pendemo, Risdjon menganggap melakukan suatu kekeliruan dimana telah melaporkan beberapa orang yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik Pj Bupati. “Secara hukum yang boleh melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik hanya yang bersangkutan sendiri selaku korban atau pengacara yang sudah ditunjuk dan menerima surat kuasa,” Tandasnya.(Red/Admin).