Kendari – Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, selaku Juru Bicara Pemerintah, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Prov. Sultra, Dr. (Cand) M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., memberikan keterangan resminya terkait Pelantikan dan pengambilan Sumpah JPTP berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam JPTP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal, 2 Februari 2023 dan dilaksanakan pelantikan pada Jumat, 3 Februari 2023 oleh salah satu Media Online “Lentera.Sultra.com” dinyatakan tanpa melalui Lelang Jabatan dan Job fit.
Pada hari Kamis, 9 Februari 2023, Media Online “Lentera.Sultra.com” membuat tajuk bahwa pelantikan 19 JPTP di Pemprov Sultra yang digelar pada hari Jumat, 3 Februari 2023 tanpa melalui lelang jabatan dan job-fit.
Kadis Kominfo Ridwan Badallah menyampaikan secara umum, pointer dari berita tersebut sebagai berikut :
1. Pelantikan 19 JPTP tanpa melalui lelang jabatan dan Job Fit.
2. Pernyataan Asisten KASN Pengawasan BIdang Pengisian JPT Wilayah 2, Kukuh Herunyanto bahwa pelantikan JPTP di Pemprov Sultra tidak dikoordinasikan ke KASN.
3. Menurut Kukuh sebagai Narasumber “Lentera.Sultra.com” bahwa pelantikan 3 JPTP yang dilantik bukan hasil rekomendasi KASN.
Menurut Ridwan, dari ketiga pointer pemberitaan “Lentera.Sultra.com” secara tegas ditolak oleh Pemprov Sultra.
“Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai juru bicara pemerintah menyatakan bahwa berita tersebut “SARAT KEPENTINGAN, MENGABURKAN FAKTA DAN BERITA HOAKS”. ” Tegasnya
Untuk menguatkan pernyataan di atas, berikut klarifikasi Pemprov Sultra melalui Juru Bicara Pemerintah, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Prov. Sultra, Dr. (Cand) M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., Sebagai berikut:
A. Pernyataan 19 JPTP tanpa melalui lelang jabatan dan Job-fit adalah hoaks dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Bahwa memang benar telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah (sesuai dengan SK Nomor 129 tahun 2023) 19 JPTP Lingkup Pemprov Sultra. Namun fakta sebenarnya sebagai berikut :
1. Terdapat 2 dari 3 JPTP hasil lelang jabatan (sesuai Surat Nomor 821.2/22, Tanggal 3 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan dan Pengangkatan dalam Jabatan Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN) telah dilantik dari 3 opsi usulan setiap OPD yang dilelang, namun yang telah dilantik adalah JPTP pada Dinas Lingkungan Hidup (Dr. Andi Makkawaru Izt, ST., M.Si., peringkat 1 lelang jabatan) dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah (dr. H. Syarif Subijakto, SP.,JP (K) Fiha, peringkat 1 lelang jabatan). Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari kementerian Dalam Negeri.
2. Bahwa pengangkatan ketiga JPTP hasil lelang terbuka telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari persetujuan KASN, Pembentukan Pansel, seleksi, pengumuman hasil (melalui Simponi ASN), rekomendasi KASN (B-191/JP.00.00/01/2023) membuktikan bahwa Media Online Lentera Sultra.Com melakukan pembohongan Publik dan menggiring opini di masyarakat seolah-olah pengangkatan JPTP di Pemprov Sultra tidak prosedural.
3. Bahwa terjadi perolingan dan/atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 16 OPD lainnya, yakni 1) Dinas CK,BK & TR; 2) Dinas Sosial; 3) Badan Kesbang & Politik; 4) Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan perhubungan; 5) Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, 6) BPKAD; 7) Asisten Adm. Pemerintahan & Kesra; 8) Asisten Adm. Perekonomian & Pembangunan; 9) BPSDM; 10) Dinas Koperasi & UMKM; 11) Distanak & Peternakan; 12) Biro Adm. Pembangunan; 13) Biro Kesra; 14) Dinkes; 15) Biro Adm. Perekonomian; dan 16) Biro Ortala) dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup pemrov Sultra dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi.
b. Bahwa pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra dalam rangka penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan pejabat tersebut yang sekian lama memimpim OPD.
c. Bahwa pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern bahwa perlunya dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward kepada kepala OPD.
d. Bahwa pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemprov Sultra telah melalui job-fit kepada mereka yang telah dinyatakan lulus atau 3 besar hasil seleksi terbuka atau pernah menduduki jabatan eselon II sebelumnya. Misalnya, Saido Bonsai, 3 besar lelang jabatan sebelumnya (masih berlaku selama 2 tahun) dan Dr. Ld. Salihin, M.Pd. peringkat 2 pada seleksi terbuka 2023 dan kemudian telah dilakukan Job-fit oleh pansel untuk menduduki jabatan pada Biro Ortala dan Dinas Koperasi dan UMKM.
e. Bahwa memang benar untuk 16 JPTP pada 16 OPD belum dilakukan konsultasi dengan KASN namun pelaksanaannya melalui Job-Fit oleh Pansel Rotasi/Mutasi yang dibentuk melalui keputusan Gubernur Sultra dan beranggotakan 2 orang internal Pemda dan 2 dari kalangan akademisi serta 1 dari tokoh masyarakat.
f. Berkaitan dengan isu diturunkan atau demosi salah satu pejabat tidaklah benar dan tidak ada yang dirugikan karena dalam ketentuan yang ada bahwa jabatan terdiri dari JPTP, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
g. Bahwa adanya demosi kepada beberapa kepala OPD tidaklah benar karena jabatan Plt. Kepala Dinas atau Badan adalah jabatan pelaksana yang diamanahkan oleh Gubernur kepada salah satu pejabat administrator atau eselon III dan secara defenitif baik jabatan maupun tunjangan yang dimiliki tetap sebagai pejabat administrator atau eselon III. Misalnya Plt. Kepala Bapenda adalah pejabat eselon III yang kemudian setelah defenitif pejabat eselon II maka secara otomatis yang bersangkutan kembali pada posisi jabatan eselon III.
h. Bahwa adanya pemberhentian dalam jabatan salah satu ASN dilakukan karena berkaitan dengan pakta integritas dan kinerjanya yang setiap tahun bersepakat dengan Gubernur Sultra untuk melaksanakan sebaik-baiknya.
B. Bahwa terkait pernyataan Asisten KASN Bidang Pengisian Jabatan bahwa pelantikan 19 JPTP tidak dikoordinasikan adalah kesalahan tafsiran media Online Lentera.Sultra.com. bahwa yang dimaksud Kukuh Heruyanto bukanlah seluruh pejabat yang dilantik namun 2 JPTP lelang terbuka telah melalui koordinasi dan konsultasi sesuai dengan salah satu surat balasan KASN ke Gubernur Sultra Nomor B-191/JP.00.00/01/2023 yang isinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas koordinasi Gubernur Sultra kepada KASN terkait penyampaian hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemprov Sultra, yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.
C. Bahwa menurut Kukuh bahwa Pelantikan JPTP bukan hasil seleksi juga merupakan kegagalan narasi yang dibangun oleh media Online Lentera Sultra.com. bahwa sesuai dengan bunyi poin “b” di atas jelas bahwa hasil seleksi terbuka telah dilakukan koordinasi dan konsultasi.
D. Atas pemberitaan media online Lentera Sultra.com yang sangat jelas merugikan Pemprov Sultra dengan berita mengandung unsur hoaks dan kegagalan opini maka dengan ini kami meminta media Online Lentera.Sultra .com membuat pernyataan permintaan maaf atas berita di atas selama seminggu yang dilakukan mulai Senin, 13 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 19 Februari 2023, pada media online Lentera Sultra.com dan disampaikan secara tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Juru Bicara Pemprov Sultra. Dan jika sampai dengan waktu yang ditetapkan belum melakukan klarifikasi maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum.
E. Rilis resmi ini akan kami sampaikan ke :
– Dewan Pers RI
– PWI Pusat
– PWI Sultra
Untuk menjadi bahan pertimbangan kepada media online Lentera.Sultra.com. ***