Kendari – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan bentuk PDAM Tirta Anoa menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari. Penyerahan Raperda ini digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (19/9/2022).
Wali Kota Kendari menjelaskan, perusahaan bentuk badan hukum ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan maksud menciptakan perusahaan pemerintah yang baik atau good corporate governance.
“Untuk mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasa sangat penting sebagai perintis dalam sektor yang belum diminati oleh sektor swasta. Sebagai pelayanan usaha publik penyeimbang kekuatan pasar BUMD berfungsi sebagai salah satu penyeimbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” jelasnya.
Wali Kota berharap kedepannya Perumda Air Minum Tirta Anoa bisa memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Usai memberikan penjelasan, Wali Kota selanjutnya menyerahkan Raperda Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan oleh DPRD.
Hadir juga dalam paripurna DPRD Kota Kendari ini, Wakil Wali Kota Kendari, Sekda Kota Kendari, Komandan Kodim 1417 Kendari dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, serta sejumlah kepala OPD dan Staf Ahli wali kota. *