Jakarta – Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, S.E., S.SIT., M.M., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta, pada 17 September 2024, sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Rapat ini dihadiri oleh para Gubernur, Bupati, Wali Kota, anggota Bawaslu dari seluruh Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta sejumlah undangan lainnya. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dan penampilan spesial dari penyanyi Rossa.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. “Rapat koordinasi ini penting untuk memastikan ASN tetap netral dalam menjalankan tugasnya, terutama menghadapi tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pilkada 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe Stanley, yang diwakili oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, menyampaikan pernyataan melalui sambungan telepon. Ia menekankan bahwa netralitas ASN menjadi isu krusial dalam setiap pemilihan, apalagi dengan meningkatnya potensi pelanggaran pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kurang lebih dua bulan lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi, yaitu pemilihan Gubernur dan Bupati. Saya ingatkan agar kita menjaga netralitas sebagai ASN, meskipun memiliki hak pilih,” ujar Sekda Konawe menyampaikan pesan Pj Bupati Konawe.
Stanley juga mengharapkan ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakan dalam politik praktis, mengingat tugas ASN adalah mengabdi kepada negara. Ferdinand menambahkan bahwa alasan netralitas ASN dalam Pemilu dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Ferdinand mengingatkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan regulasi yang bertujuan menjaga keutuhan dan kekompakan ASN. Ia juga menyoroti adanya beberapa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, meskipun saat itu pemilihan hanya berlangsung di 28 kecamatan di Kabupaten Konawe.
Dalam rapat ini, Ferdinand juga mendapatkan poin penting mengenai peran kepala daerah sebagai pembina kepegawaian, yang harus memastikan bahwa ASN tetap menjalankan fungsinya melayani masyarakat tanpa terganggu oleh proses pemilihan.
“Kepala daerah harus aktif menjaga netralitas ASN agar proses demokrasi berjalan dengan lancar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan terkait kepala desa yang kerap terlibat dalam kegiatan kampanye. Meski kepala desa diperbolehkan menjadi anggota partai politik, mereka dilarang keras ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
“Koordinasi dan sosialisasi dengan kepala daerah perlu ditingkatkan agar aturan ini dipatuhi,” imbuhnya.
Acara ini dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dr. (C) Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu; Dr. Suhajar Diantoro, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri; Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB; Drs. Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN; serta Kombespol Boy Rando Simanjuntak, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar tanpa pelanggaran serius. “Kerja sama ini harus terus dijaga demi mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis,” tutup Ferdinand.
Dengan dimulainya acara ini, seluruh peserta diharapkan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pemilu yang jujur dan adil, serta menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia.(Red)