Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengambil tindakan terhadap tambang galian C di Nambo yang kembali beroperasi, menanggapi hal itu, pemerintah kota menghentikan segala aktivitas penambangan sejak Selasa, 15 November 2022 kemarin.
Sebelumnya pada 14 Juli 2021 lalu sudah ada penyegelan dengan tegas dari pemerintah kota yang dipimpin oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar saat itu.
Selanjutnya Pemkot Kendari bersama DPRD dan Forkopimda menemui penggelola pasir Nambo di Kantor Kecamatan Nambo, Rabu (16/11/2022), untuk mendengarkan persoalan penggelolaan yang telah beberapa kali diberikan peringatan hingga penyegelan usaha karena adanya ketidaksesuaian tataruang Kota Kendari, bahwa daerah di daerah Nambo tidak ada ruang untuk pertambangan.
Salah satu penggelola Tambang Galian C di Nambo, Yusuf saat rapat dengar pendapat bersama Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Camat Nambo menceritakan, bahwa penambangan pasir ini sudah ada sejak tahun 1987.
Namun, saat itu penambangan pasir ini masih menggunakan metode tradisional.
Lanjutnya seiring berjalannya waktu saat itu tahun 2021 regulasi berubah, sementara dirinya ingin mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penggelolaan pasir ini sudah sejak tahun 87, berjalan sejak terbukanya kami sudah menggelola di dalam awalnya kami pake cara tradisional. Tapi tahun 2021 kami mengurus IUP kemudian berubah regulasi, tata ruangnya sudah dirubah,” katanya.
Dengan alasan itulah dirinya tetap membuka usaha atau kegiatan tanpa adanya IUP dan beralih izin di Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.
“Sudah menjadi mata pencaharian orang disini, pembangunan di kotta Kendari 90 persen menggunakan pasir Nambo,” ujarnya.
Di depan Penjabat Wali Kota Kendari dirinya meminta agar pihaknya diberikan solusi supaya usaha yang mereka lakukan tidak ilegal.
Apalagi setelah diberhentikannya aktivitas penambangan oleh Pemkot yang notabene bayaran yang diterima pekerja adalah harian sehingga menghentikan pendapatan warga yang bekerja di tambang galian C tersebut.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, bahwa Kelompok Usaha Bersama atau KUBE yang digunakan penggelola tambang galian C peruntukannya bukan untuk pertambangan.
“Tidak ada yang menunjukkan KUBE untuk pertambangan, itu kamuflase saja,” tegasnya.
Sebab saat ini, Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah berlaku hingga tahun 2030.
Apalagi setelah dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain melakukan penambangan ilegal, juga berdampak pada pantai Nambo yang berpotensi sedimentasi sehingga merusak lingkungan dan lokasi wisata.
“Kasian pantai Nambo kita, kasihan uang rakyat yang kita pakai untuk menggelola pantai Nambo,” katanya.
Namun, Pemkot Kendari berupaya untuk mencari solusi agar masyarakat dan penggelola tambang dapat mendapatkan solusi yang baik.
Rencananya, Pemkot Kendari akan melanjutkan rapat bersama pengelola tambang dan LPM pada Senin, 21 November 2022. (Sumber: Kendarikota.go.id)