Kendari – Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi sorotan serius di kalangan pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) di berbagai Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah. Isu ini bahkan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang mendorong Biro dan Bagian Hukum untuk melakukan reviu kontrak secara lebih ketat.
Dalam merespons isu ini, Reformer Dr. Kurniawan Ilyas, S.H., M.H. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, mengangkat tema penting dalam Rencana Aksi Perubahan (RAP) untuk memperkuat pengawasan kontrak pengadaan. Acara sosialisasi ini digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan menghadirkan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, sebagai pembicara utama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, sebagai keynote speaker.
Sesi pertama dimulai dengan sambutan dari Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. “Semua proses pengadaan, baik oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) maupun PPK lingkup Pemkot Kendari, harus berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memuji inovasi Tata Naskah Reviu Kontrak Konstruksi, sebuah terobosan yang dihasilkan oleh Kabag Hukum Setda Kota Kendari bekerja sama dengan auditor dan pendamping kontrak dari LKPP-RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Menurutnya, ini adalah langkah nyata untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai tujuan, prinsip, dan kebijakan yang baik, serta berkontribusi pada efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, dalam paparan utamanya menyampaikan apresiasi atas upaya penguatan pengadaan ini. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bagian Hukum Setda Kota Kendari merupakan milestone penting dalam mengawal pengadaan barang/jasa di wilayah tersebut. “Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengamanan pembangunan, termasuk dalam mendampingi proses kontrak pengadaan agar tepat waktu, tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran,” jelas Ronal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas utama Kejaksaan dalam pengawasan kontrak pengadaan adalah memastikan ancaman, hambatan, dan tantangan sejak awal dapat diidentifikasi dan dicegah. Dengan demikian, negara dapat terhindar dari potensi kerugian akibat penyimpangan, korupsi, atau fraud dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis.
Acara sosialisasi ini juga melibatkan partisipasi PPK lingkup Pemkot Kendari, UKPBJ, serta PPK dari Kabupaten Muna Barat. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan, sekaligus mengedukasi mereka tentang pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan kontrak.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan, RAP yang disusun oleh Bagian Hukum Setda Kota Kendari diharapkan dapat menjadi landasan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, efektif, dan berintegritas, serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang bebas dari penyimpangan.
Acara ini merupakan langkah maju bagi Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang dianjurkan oleh KPK-RI dan LKPP-RI.