Baubau – Pelaksana tugas (Plt.) Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P-2) masa pajak Tahun 2022 kepada para Camat dan Lurah.
Penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dilaksanakan secara bertahap di empat lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Murhum dan Kecamatan Wolio pada Kamis (17/2/2022), serta di Kecamatan Bungi dan Kecamatan Sorawolio pada Jumat (18/2/2022).
La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan, PBB-P2 memegang peranan yang sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah, sebagaimana program pembangunan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau.
“Maka tentunya ini merupakan suatu hal positif bagi Pemerintah Kota Baubau, terutama sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang semula merupakan pajak pusat dan sekarang menjadi pajak daerah,” tuturnya.
Untuk itu orang nomor satu di Kota Baubau ini berharap, agar penyerahan SPPT PBB-P2 tersebut dapat menjadi sebuah komitmen bagi Pemerintah, untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pajak daerah secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, guna menopang pencapaian Kota Baubau untuk menjadi kota yang Tertib, Aman, Maju, Populer, Indah dan Lancar.
Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Pendapatan Daerah, telah membangun nota kesepahaman melalui perjanjian kerja sama dengan PT. Pos Indonesia, tentang penerimaan pembayaran pajak sejak tahun 2019. “Jadi selain bisa dilakukan melalui Bank Sultra, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui PT. Pos Indonesia,” tutupnya.(Diskominfo Baubau).