Pj Walikota: ASN Pemkot Kendari Ingin Teribat Politik Praktis, Silahkan Mengundurkan Diri, Tak Ada Toleransi!

0
Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu saat egiatan Kaleidoskop Kinerja Pembangunan Kota Kendari bersama insan pers, di Posko Pengamanan Nataru eks MTQ Kota Kendari, Sabtu, 31 Desember 2022.

Kendari –  Tahun 2023 ini, Indonesia telah memasuki tahun politik untuk memilih Calon Legislatif, Kepala Daerah dan Presiden yang serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id,  Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 diatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tanda-tanda Partai peserta pemilu ancang-ancang mengusung calon legislatif maupun calon presiden pun telah banyak menghiasi pemberitaan di Media Massa baik cetak maupun elektonik. Bahkan netizen di lini masa media sosial baik Twitter, Facebook, Instagram juga telah banyak berseliweran membahas jagoannya masing-masing. Para netizen saling membagikan dan menyebarkan konten-konten yang seringkali belum terverifikasi kebenarannya sehingga mengakibatkan adanya potensi perpecahan di Masyarakat.

Lalu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagaimanakah sikap ASN menjelang Pemilu 2024?, Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 12, berbunyi

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Sesuai pasal tersebut tersurat dalam frase “bebas dari intervensi politik”, maka ASN harus netral dan tidak terikat dengan kepentingan politik tertentu. Netral diartikan sebagai tidak terlibatnya pegawai negeri sipil atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan pemilihan Kepala Daerah, pemilu, dan pilpres baik secara aktif maupun pasif.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan tidak bakal memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang terafiliasi terhadap politik.

“Sejak awal saya hadir di Kota Kendari ini penegasan yang saya sampaikan ke seluruh ASN adalah jangan ada lagi ASN Pemkot Kendari yang coba coba bermain di wilayah politik praktis,” Kata Asmawa Tosepu saat menyampaikan Kaleidoskop Kinerja Pembangunan Kota Kendari kepada sejumlah awak media, di Posko Pengamanan Nataru, lapangan eks MTQ Kota Kendari, Sabtu (31/12/2022) kemarin.

Asmawa menabahkan, pihaknya sudah melakukan langkah langkah salah satunya adalah melakukan uji kompetensi kemarin, tapi bahwa uji kompetensi itu juga kita lakukan dalam rangka pemetaan kemampuan individu masing masing pejabat.

“Apakah sudah sesuai antara kemampuan individu dan jabatan yang mereka emban atau memang masih kurang pas dan Alhamdulillah hasilnya sudah kita dapatkan,” ucap Asmawa.

Asmawa juga menjelaskan, Ketika ada kekhawatiran atau kecurigaan terhadap ASN yang bermain main dengan politik dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap hal tersebut.

“Karena sudah jelas undang undang dan peraturan pemerintah mengatakan bahwa ASN harus netral dari aktivitas politik praktis  jadi tidak ada toleransi untuk itu,”Tegasnya.

Pj Walikota Kendari yang juga merupakan Kepala biro umum kementerian dalam negeri (Kemendagri) ini juga meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh elemen masyarakat melaporkan langsung kepada dirinya ketika menemukan oknum ASN Pemkot Kendari yang terlibat dengan politik praktis dan juga ikut mendukung, mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu calon.

“Saya berjanji akan memberikan tindakan tegas terhadap hal itu karena memang undang undang tidak membolehkan hal tersebut,” tegasnya.

Asmawa bilang, ada mekanisme manakalah  ketika oknum ASN ingin terlibat dengan politik mekanisme jelas untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dan bisa langsung ikut terlibat namun selagi belum mengundurkan diri mereka tetap tidak boleh terlibat dengan politik.

“Sekali lagi saya minta untuk melaporkan langsung ke saya yang penting harus punya data yang jelas punya bukti yang jelas dan kongkrit untuk menyampaikan ke saya,” pungkas Asmawa Tosepu.

Namun demikian, dengan segala larangan ASN terlibat secara aktif dalam politik praktis tersebut, ASN masih memiliki hak pemilu untuk memberikan dukungan dengan memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara pada pelaksanaan pemilihan umum 2024 nanti. (Hengky-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here