Konawe – Penjabat (Pj Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE,. MM., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran (TA) 2023.
Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dimaksud, disampaikan Pj Bupati Konawe yang di wakili Sekertaris daerah Dr. Ferdinand, SP, MH, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Konawe didampingi Wakil Ketua, berlangsung di Ruang Sidang DPRD kabupaten Konawe, Senin (24/6/2024).
Melalui Nota Pengantar, Pejabat Bupati Konawe, ucap Sekda, mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupeten Konawe TA. 2023, merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran saldo lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara, LKPD Kabupaten Konawe, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kesekian kali pemerintah Kabupaten Konawe meraih opini WTP sejak kami memimpin Kabupaten Konawe” ungkap Ferdinand.
Secara ringkas, Sekda Konawe, memaparkan realisasi Pendapatan Daerah T.A 2023 Adalah Sebesar Rp1.652.476.720.349,00 (Satu Triliun Enam Ratus Lima Puluh Dua Milyar Empat ratus tujuh Puluh Enam Juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus empat puluh sembilan koma nol rupiah) atau 93,58% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBD perubahan T.A 2023 sebesar Rp1.765.799.675.743,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma nol rupiah).
Realisasi pendapatan ini mengalami peningkatan senilai Rp. 162.472.035.806,69 (Seratus enam puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh dua juta tiga
puluh lima ribu delapan ratus enam koma enam puluh sembilan rupiah) atau sebesar 10,90% jika dibandingkan TA. 2022.
Kemudian realisasi belanja Daerah T.A 2023 adalah senilai Rp1.665.884.048.160,00 (satu triliun enam ratus enam puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh empat juta empat puluh delapan ribu seratus enam puluh koma nol rupiah) atau 93,09% dari jumlah YANG dianggarkan dalam APBD Perubahan T.A 2023 senilai Rp1.789.631.120.272,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar enam ratus Tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua koma nol rupiah).
Realisasi Belanja ini mengalami peningkatan senilai RP. 204.003.014.687,00 (dua ratus empat milyar tiga juta empat belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma nol rupiah atau senilai 13,95% jika dibandingkan dengan TA. 2022.
Ringkasan Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan tahun anggaran 2023 yang saya sampaikan diatas merupakan hasil kerja pemerintah kabupaten Konawe selama satu tahun anggaran dan telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),
Lebih lanjut Ferdinand untuk menjabarkan secara lengkap terhadap realisasi pencapaian target kinerja keuangan tahun 2023 dapat dilihat pada dokumen laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah kabupaten Konawe tahun 2023 yang telah kami serahkan. dari ringkasan capaian target kinerja tersebut ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama pada tahun anggaran 2024 dan tahun-tahun selanjutnya sesuai dengan rekomendasi BPK-RI terkait dengan sistem.
Pengendalian Intern (SPI) agar struktur APBD Kabupaten Konawe menjadi lebih baik, seperti Penyusunan, Penetapan dan Perubahan APBD TA 2024 tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, masih terdapat kesalahan penganggaran di SKPD, Misalnya belanja barang dan jasa dianggarkan dalam belanja modal atau Sebaliknya.
“Rincian realisasi APBD, rincian aset, kewajiban dan ekuitas, secara rinci dapat dilihan pada Ranperda Pertabggubgjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Dalam Laporan ini juga Pj Bupati Konawe Harmin Ramba ucap Sekda, juga mengingatkan kepada kita semua bahwa OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) telah kita capai namun mempertahankan OPINI WTP tersebut jauh lebih sulit tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua SKPD yang ada. oleh sebab itu pada kesempatan yang baik ini saya instruksikan kepada tiap-tiap SKPD untuk lebih bekerja keras, peduli, bertanggungjawab atas kebenaran materil data dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan SKPD, dan mematuhi semua ketentuan yang mendukung upaya mempertahankan OPINI WTP, serta selalu melakukan koordinasi dengan BPKAD
Sebelum mengakhiri nota pengantarnya, Pj Bupati Konawe berharap kata Ferdinand, agar pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Konawe melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
Untuk di ketahui dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Konawe ini dihadiri Ketua dan wakil ketua juga anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sekda Kabupaten Konawe, Kepala OPD, Kepala Bagian dan pejabat administrator serta staf lainnya.**