Kendari – Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Instansi Pemerintah, pemerintah Kota Kendari melaksanakan apel perdana mengawali kerja diawal tahun 2022.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memimpin secara langsung pelaksanaan apel perdana yang digelar di halaman kantor walikota, yang diikuti sejumlah OPD dan SKPD lingkup Pemkot Kendari, Senin (3/1/2022).
Wali Kota mengatakan, jika di tahun 2020 menjadi tahun produktivitas, tahun 2021 menjadi tahun akselerasi, maka di tahun 2022 ini menjadi tahun inovasi dengan slogan Kendari Sukses.
“Tahun 2022 ini merupakan tahun inovasi bagi kita dilingkup pemerintahan Kota Kendari, kepada ASN mari kita tingkatkan kinerja , tahun ini harus lebih baik lagi menuju KENDARI SUKSES”, Terang Wali Kota.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir didampingi Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, selepas pelaksanaan apel pagi, pada kesempatan tersebut melaksanakan sidak kehadiran ASN di sejumlah OPD Lingkup pemkot Kendari.
Selain itu pula, Wali Kota juga mengunjungi lokasi pembangunan tower kantor walikota, sekaligus melihat progres pembangunannya.
Diketahui, berdasarkan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Menindaklanjuti Surat Nomor B/85M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021, Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.
Pelaksanaan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari kerja pertama di tahun 2022 yaitu pada Senin, tanggal 3 Januari 2022.
Pelaksanaan apel pagi sebagaimana dimaksud di atas dikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1.Kegiatan Apel dilaksanakan secara fisik dan virtual, dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan dan perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing wilayah kantor instansi masing-masing.
2.Kegiatan Apel dikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home); dan
3.Kegiatan Apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.