Percepat Pertumbuhan Ekonomi Pelaku UMKM, Anton Timbang Serahkan SK Pengurus Kadin Bombana

0

Kendari – Mempercepat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bombana pasca pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus ke Kadin Bombana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang saat ditemui awak media di Gedung Kadin Sultra, Rabu (16/11/2022).

“Sebenarnya musyawarah Kadin Bombana sudah dilaksanakan sejak bulan Maret kemarin, namun ada proses seleksi untuk menentukan orang yang betul-betul layak ditempatkan sebagai pengurus Kadin Bombana,” ujar Anton Timbang.

SK Pengurus Kadin Bombana telah ditandatangani oleh Anton Timbang dan diserahkan Ke Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto.

“Saya berharap dengan adanya SK ini, teman-teman Kadin Bombana dapat bekerja cepat dan membantu pelaku UMKM di Bombana,” harap Anton Timbang.

Di tempat yang sama, Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pelaku UMKM.

“Nantinya kebijakan-kebijakan itu berdasarkan kondisi di lapangan,” ujar Irda Siswanto.

Ia menambahkan, pelaku-pelaku UMKM yang akan dibantu sudah terdata beserta solusi yang sudah disiapkan Kadin Bombana.

“Target program kami mulai dari pelaku UMKM, karena boleh dikata Kabupaten Bombana adalah wilayah surga investasi, jadi kami bertugas menjembatani pelaku UMKM seputar investasi di Bombana,” ucap Irda.

Ia memaparkan pihaknya telah mendata sekitar 24 pelaku UMKM di Kabupaten Bombana untuk didukung Kadin Bombana dan akan diusungkan ke perusahaan Smelther, Tambang, maupun Pemda.

“Pelaku UMKM dari bidang usaha tempurung atau batok kelapa, catering, dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Sebanyak 7 daerah di Wilayah Sulawesi Tenggara telah menerima SK Pengurus Kadin dari Kadin Sultra.

Daerah tersebut yakni, Kadin Kota Kendari, Bau-bau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Bombana. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here