Perbup Konawe Nomor 43 Tahun 2022, Salah Satu Pasalnya Perbolehkan Cakades Bisa Berasal Dari Luar Desa Setempat

0
Foto: Ilustrasi/ Beberapa Calon Kepala Desa Yang Mengikuti Pilkades

MNC Trijaya Kendari, Konawe – Pada September 2022 nanti, sebanyak 168 desa dari 291 desa se-Kabupaten Konawe diagendakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

Peraturan Bupati (Perbup) terkait petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades juga sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni 2022.

Dalam Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 itu, salah satu pasalnya membolehkan calon kepala desa (Cakades) berasal dari luar desa setempat. Hanya saja, cakades dari luar tersebut hanya punya kewenangan untuk mencalonkan diri dan tidak punya hak sebagai wajib pilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Keni Yuga Permana, mengatakan, tidak ada persyaratan berapa lama berdomisili bagi cakades yang tidak tinggal di desa tersebut. Namun, cakades pendatang tersebut hanya dibolehkan menjadi calon dan bukan wajib pilih. Yang mana, wajib pilih sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe nomor 43 itu, minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau belum punya KTP, calon wajib pilih bisa pakai surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe. Minimal enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkades,” ujarnya, Rabu (13/7/2022) lalu.

Keni Yuga Permana menuturkan, Perbup Konawe nomor 43 tahun 2022 merupakan dasar pelaksanaan pilkades di daerah berjuluk lumbung beras Sultra itu. Dibolehkannya warga luar mendaftar sebagai pemimpin di wilayah yang menggelar pilkades, sebutnya, merupakan salah satu ketentuan dalam Perbup Konawe yang telah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Katanya, memang dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sempat mengatur soal syarat domisili cakades. Yakni, harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK RI.

“Sekarang ini yang kita akan perketat ialah terkait dengan syarat wajib pilih. Jangan sampai ada calon dari luar, kemudian ada upaya untuk memobilisasi massa dalam rangka memenangkan salah satu calon yang berasal dari luar tersebut. Kita upayakan pelaksanaan pilkades ini sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here