Manado – Gubernur Sulawesi Tenggara mengikuti “Kegiatan Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi 2 DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara”, Manado, Rabu (26/1/2022).
Beberapa pendapat/masukan Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi sulawesi tenggara, mengulang pendapat yang telah di sampaikan sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPR RI pada tanggal 8 April 2021 yang lalu, adalah sebagai berikut:
1. PASAL 3
KIRANYA DAPAT DILAKUKAN PENYEMPURNAAN REDAKSIONAL, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 3
PENGATURAN MENGENAI PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERTUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG BAIK, SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, MENINGKATKAN DAYA SAING EKONOMI, DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK.
2. PASAL 4
MENYATAKAN POSISI PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERADA PADA:
02o45’ (nol dua derajat dan empat puluh lima menit) –
06o15’ (nol enam derajat dan lima belas menit) LINTANG SELATAN
120o45’ (seratus dua puluh derajat dan empat puluh lima menit) –
124o30’ (seratus dua puluh empat derajat dan tiga puluh menit) BUJUR TIMUR, SEHINGGA DENGAN POSISI TERSEBUT, MENGAKIBATKAN BERKURANGNYA WILAYAH ADMINISTRASI PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KARENA PULAU KAWIKAWIA YANG BERADA DI KECAMATAN BATU ATAS KABUPATEN BUTON SELATAN, DAN PULAU MOROMAHO YANG BERADA DI KECAMATAN BINONGKO KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA TIDAK MASUK DALAM TITIK KOORDINAT TERSEBUT.
PENYEMPURNAAN UNTUK PASAL 4 (SEHARUSNYA TITIK KOORDINAT YANG BENAR) ADALAH:
PASAL 4
02o45’ (nol dua derajat dan empat puluh lima menit) –
07o05’ (nol tujuh derajat dan nol lima menit) lintang selatan dan
120o39’ (seratus dua puluh derajat dan tiga puluh sembilan menit) –
124o50’ (seratus dua pulu empat derajat dan lima puluh menit) BUJUR TIMUR, SESUAI KOORDINAT TERLUAR PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG TERCANTUM DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA ZONA WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZWP3K) YANG MENGACU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA; UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA; DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
3. PASAL 5
BATAS WILAYAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITUANGKAN DALAM PETA YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI UNDANG-UNDANG INI.
– SAMPAI HARI INI PETA YANG DIMAKSUD DALAM DRAF RUU BELUM KAMI TERIMA SEHINGGA PETA YANG DIUSULKAN ADALAH:
PETA YANG MENGGAMBARKAN BATA WILAYAH PROVINSI SULTRA (TERLAMPIR).
4. PASAL 12 AYAT 1
DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERLU DITETAPKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN YANG SEKURANG-KURANGNYA BERTUMPU PADA:
A. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA;
B. PENGEMBANGAN EKONOMI KEARAH INDUSTRI, PARIWISATA, DAN PERDAGANGAN;
– YANG DIUSULKAN ADALAH:
PENGEMBANGAN EKONOMI KE ARAH INDUSTRI DI BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN, PERTAMBANGAN, PARIWISATA, DAN PERDAGANGAN;
C. PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA PEMBANGUNAN;
D. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN;
– YANG DIUSULKAN ADALAH:
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN DAN RAMAH LINGKUNGAN;
E. PENGELOLAAN TATA PEMERINTAHAN YANG TAAT ASAS DAN TERTIB HUKUM.
5. PASAL 13
(1) PENGEMBANGAN DAN PENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF A MENITIKBERATKAN PADA ASPEK PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA BERLANDASKAN PADA IMAN TAQWA DAN ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI;
– YANG DIUSULKAN ADALAH:
PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF A MENITIKBERATKAN PADA ASPEK PENDIDIKAN, KETERAMPILAN, KESEHATAN, DAN KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA BERLANDASKAN PADA IMAN DAN TAQWA SERTA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI;
(2) DALAM MEWUJUDKAN PENGEMBANGAN DAN PENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIPERLUKAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN MELIPUTI:
A. PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN, KESEHATAN, SOSIAL BUDAYA, DAN AGAMA; DANYANG DIUSULKAN ADALAH :
PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, KESEHATAN, SOSIAL BUDAYA, DAN AGAMA; DAN
B. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG MENUNJANG SEKTOR PENDIDIKAN, KESEHATAN, SOSIAL BUDAYA, DAN AGAMA.
6. PASAL 14
(1) PENGEMBANGAN EKONOMI KEARAH INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF B, MENITIKBERATKAN PADA PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG BERBASIS PADA POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA, POTENSI AGRARIS, DAN DAERAH KEPULAUAN DENGAN DUKUNGAN TRANSPORTASI YANG KUAT. YANG DIUSULKAN ADALAH:
PENGEMBANGAN EKONOMI KE ARAH INDUSTRI DI BIDANG PERTANIAN, KELAUTAN, PERTAMBANGAN, PARIWISATA, DAN PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF B, MENITIKBERATKAN PADA PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG BERBASIS POTENSI SUMBERDAYA MANUSIA, POTENSI SUMBERDAYA ALAM, POTENSI AGRARIS, POTENSI MARITIM, POTENSI PARIWISATA DAN DAERAH KEPULAUAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI YANG KUAT.
(2) DALAM MENCIPTAKAN STRUKTUR EKONOMI YANG TANGGUH DENGAN BERTUMPU PADA PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG BERBASIS PADA POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA DAN POTENSI AGRARIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIPERLUKAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN ANTARA LAIN DENGAN: YANG DIUSULKAN ADALAH:
DALAM MENCIPTAKAN STRUKTUR EKONOMI YANG TANGGUH DENGAN BERTUMPU PADA PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG BERBASIS PADA POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA, POTENSI SUMBERDAYA ALAM, POTENSI AGRARIS, POTENSI MARITIM, POTENSI PARIWISATA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIPERLUKAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN ANTARA LAIN DENGAN:
A. MENINGKATKAN EFISIENSI BERBAGAI KEBIJAKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS EKONOMI DAN NILAI TAMBAH PRODUKSI DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA;
B. MENCIPTAKAN SISTEM DISTRIBUSI YANG EFISIEN;
C. MEWUJUDKAN STRUKTUR EKONOMI INDUSTRIALIS YANG DIIRINGI OLEH PERDAGANGAN, JASA DAN TRANSPORTASI;
D. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN;
E. MEMANFAATKAN SECARA OPTIMAL POTENSI PERIKANAN DAN KELAUTAN;
F. MEMANFAATKAN SECARA OPTIMAL POTENSI PARIWISATA;
G. MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM SECARA ARIF DAN BIJAKSANA DENGAN MEMPERHATIKAN KELESTARIAN EKOSISTEM DAN KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT; DAN
H. MENSTIMULASI TUMBUHNYA PENGUSAHA DI DAERAH TERUTAMA UNTUK INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH.
7. PASAL 16
(1) PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF D, MENITIKBERATKAN PADA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN UNTUK MENJAMIN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAN MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN.YANG DIUSULKAN ADALAH:
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN DAN RAMAH LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 HURUF D, MENITIKBERATKAN PADA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG RAMAH LINGKUNGAN UNTUK MENJAMIN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAN MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN.
(2) DALAM MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIPERLUKAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN ANTARA LAIN DENGAN:YANG DIUSULKAN ADALAH:
DALAM MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SECARA EFISIEN DAN RAMAH LINGKUNGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIPERLUKAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN ANTARA LAIN DENGAN:
A. MENINGKATKAN EFISIENSI BERBAGAI KEBIJAKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS EKONOMI DAN NILAI TAMBAH PRODUKSI DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA;
B. MENCIPTAKAN SISTEM DISTRIBUSI YANG EFISIEN;
C. MEWUJUDKAN STRUKTUR EKONOMI INDUSTRIALIS YANG DIIRINGI OLEH PERDAGANGAN, JASA DAN TRANSPORTASI;
D. MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN YANG BERKELANJUTAN;
E. MEMANFAATKAN SECARA OPTIMAL POTENSI PERIKANAN DAN KELAUTAN;
F. MEMANFAATKAN SECARA OPTIMAL POTENSI PARIWISATA;
G. MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM SECARA ARIF DAN BIJAKSANA DENGAN MEMPERHATIKAN KELESTARIAN EKOSISTEM DAN KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT; DAN
H. MENSTIMULASI TUMBUHNYA PENGUSAHA DI DAERAH TERUTAMA UNTUK INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH.
8. PASAL 18
(2) SUMBER PENDANAAN UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIALOKASIKAN MELALUI:
A. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA;
B. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA;
C. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA; DAN/ATAU
YANG DIUSULAKAN ADALAH: TAMBAHAN HURUF D YANG BERBUNYI: SUMBER ANGGARAN LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT, SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
9. PASAL 19
(1) DALAM MEWUJUDKAN PENGEMBANGAN EKONOMI KEARAH INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13, PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA MENGEMBANGKAN KAWASAN EKONOMI SECARA TERINTEGRASI DI WILAYAH LINTAS KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.YANG DIUSULKAN ADALAH:
DALAM MEWUJUDKAN PENGEMBANGAN EKONOMI KE ARAH INDUSTRI DAN PERDAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13, PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA MENGEMBANGKAN KAWASAN EKONOMI SECARA TERINTEGRASI DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
10. PASAL 20
(1) POLA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) PEMBANGUNAN SULAWESI TENGGARA DISELENGGARAKAN SECARA TERPOLA, TERENCANA, TERARAH, MENYELURUH, DAN TERINTEGRASI BERDASARKAN TATA RUANG WILAYAH SULAWESI TENGGARA.YANG DIUSULKAN ADALAH :
POLA PEMBANGUNAN SULAWESI TENGGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DISELENGGARAKAN SECARA TERPOLA, TERENCANA, TERARAH, MENYELURUH, DAN TERINTEGRASI BERDASARKAN TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
11. PASAL 21
(1) POLA PEMBANGUNAN DAERAH BERISI SEKURANG-KURANGNYA BERISI:
A. POLA PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA;
B. POLA PEMBANGUNAN HUKUM DAERAH;
C. POLA KOORDINASI PEMBANGUNAN DAERAH;
D. POLA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
E. POLA PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN;
F. POLA PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR;
G. POLA PEMERINTAHAN DAERAH;
H. POLA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
I. POLA PENINGKATAN INVESTASI; DAN
J. POLA PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN USAHA MENENGAH KECIL MIKRO;
YANG DIUSULKAN ADALAH :
MENAMBAHKAN HURUF K YANG BERBUNYI : POLA PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN BEKELANJUTAN;
12. PASAL 23
A. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR YANG MENCAKUP PANGAN, SANDANG, PAPAN, SERTA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN DALAM JUMLAH DAN KUALITAS YANG MEMADAI;
B. PEMENUHAN KEBUTUHAN JAMINAN SOSIAL DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA;
C. PEMENUHAN KEBUTUHAN PELAYANAN DALAM PELAKSANAAN KEHIDUPAN ADAT, TRADISI, SENI, DAN BUDAYA YANG MENCAKUP SUMBER DAYA MANUSIA, LEMBAGA, DAN SARANA PRASARANA, SERTA PRANATA KEBUDAYAAN DALAM JUMLAH DAN KUALITAS YANG MEMADAI;
D. PEMENUHAN KEBUTUHAN PELAYANAN KEHIDUPAN MODERN YANG BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI, DAN KOMUNIKASI; DAN
E. MEWUJUDKAN RASA NYAMAN, AMAN, DAN DAMAI BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT;YANG DIUSULKAN ADALAH:
MENAMBAHKAN HURUF F YANG BERBUNYI: PEMENUHAN KEBUTUHAN KEBEBASAN MENJALANKAN IBADAH SESUAI AGAMANYA MASING-MASING.
13. PASAL 28
(1) PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN, INDUSTRI, DAN INVESTASI PROVINSI SULAWESI TENGGARA DILAKUKAN SECARA SEIMBANG DAN BERTUMPU PADA:
a. BIDANG PERTANIAN;
b. BIDANG SUMBER DAYA ALAM;
c. BIDANG PERIKANAN;
YANG DIUSULKAN ADALAH :
C. BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN; DAN
d. BIDANG KEPARIWISATAAN.
14. PASAL 50 DAN PASAL 51
PERLU DIPERTIMBANGKAN AGAR PASAL 50 DAN PASAL 51 DIHAPUS, HAL INI KARENA SUBSTANSI PENGATURAN PADA KEDUA PASAL TERSEBUT TELAH DIATUR PADA PASAL 41 DAN PASAL 42 PADA RANCANGAN UNDANG-UNDANG INI.
BERDASARKAN URAIAN SEBAGAIMANA YANG KAMI KEMUKAKAN TERSEBUT DI ATAS, PADA PRINSPINYA SAYA SELAKU PIMPINAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA SEPENDAPAT BAHWA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PROVINSI SULAWESI TENGGARA DAPAT MEMPERCEPAT TERCAPAINYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. UNTUK MEMPERKUAT PENDAPAT/MASUKAN TERHADAP RUU PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KHUSUSNYA TERKAIT BATAS WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA, MAKA DILAMPIRKAN DOKUMEN-DOKUMEN PENDUKUNG.
DEMIKIAN PENDAPAT/MASUKAN DARI KAMI TERHADAP RUU PROVINSI SULAWESI TENGGARA UNTUK MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN GUNA MELENGKAPI DRAF RUU PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
H. ALI MAZI, SH
Sumber/ Foto : Ary Ardiansyah (Biro Adpim Setda Prvv. Sultra)