Pemprov Resmi Serahkan KUA-PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Sultra

0

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, mengikuti pertemuan pendatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) secara virtual antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Zenith, Kota Baubau. Rabu (21 September 2022) malam.

Hadir mendampingi Gubernur antara lain Asisten III Sukamto Toding, Pj.Bupati Buton, Kepala BKD Prov.Sultra, Kepala Kesbangpol Prov.Sultra, Kepala Satpol PP Prov.Sultra, Karo Adpim, Kepala Dinas Pemdes Prov.Sultra, Kepala Dinas Cipta Karya serta Kepala Dinas Perkebunan Prov.Sultra.

Hadir secara virtual di Gedung Paripurna DPRD Prov. Sultra, Ketua DPRD Prov.Sultra Aburahman Saleh, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Prov.Sultra, Pj.Sekda Prov.Sultra Asrun Lio, Para Pejabat Forkopimda Prov.Sultra, para Pejabat Vertikal baik Sipil maupun TNI/Polri, Serta sejumlah OPD Prov.Sultra,

Pada pertemuan Rapat Paripurna DPRD Prov.Sultra ini merupakan membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2022 serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Menurut catatan yang diterima dari Sekretariat DPRD Prov. SUltra, saat pertemuan tersebut berjumlah 35 dari 45 anggota DPRD yang hadir memenuhi rapat, maka sesuai ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf B peraturan tata tertib dewan telah mencapai Korum, sehingga rapat paripurna dapat terlaksana.

Setelah melalui diskusi kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Prov. Sultra dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta para Kepala OPD Prov.Sultra yang dimulai pada hari Selasa sampai dengan Jumat dan dilanjutkan dengan konsultasi pada Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, maka diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan naskah.

Pertama, adanya perubahan asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan APBD tahun 2022 yang meliputi kebijakan pendapatan belanja dan pembayaran pembiayaan daerah. Kedua, pada rancangan perubahan PPAS tahun 2022 disepakati : Perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, Perubahan prioritas belanja daerah, Perubahan Plafom anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan dan Perubahan rencana pembiayaan daerah tahun anggaran 2022.

Berdasarkan konsultasi badan anggaran yang ditindaklanjuti dengan surat DPRD Prov.Sultra, masing-masing Nomor 160/593 tanggal 29 Agustus 2022 perihal pembahasan perubahan APBD Prov.Sultra tahun anggaran 2022 dan surat Nomor 167/618 tanggal 16 September 2022, perihal konsultasi yang mempertanyakan perbedaan anggaran yang tercantum pada keputusan Kemendagri RI Nomor 9035888 Tahun 2021 tanggal 27 Desember tahun 2021, tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Prov.Sultra, tentang pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan rancangan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana ditindaklanjuti dengan keputusan pimpinan DPRD Prov.Sultra Nomor 11 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021, tentang penyempurnaan rancangan pertaturan daerah Sultra, tentang APBD Prov.Sultra tahun anggaran 2022. Dengan total yang disetujui Rp 4.642.576.876.120, sementara nilai belanja Prov. Sultra sebesar Rp 4.745.316.180.120, Sehingga terdapat selisih sebesar sebesar Rp 124.740.715.058. yang terdiri dari pinjaman SMI, utang dan fisik.

Mengenai selisih tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengatakan, sudah ada solusi karena semua ada aturannya dan mekanismenya sudah sesuai.

Usai memberikan penjelasan, Pj. Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran. (PPID Utama Provinsi Sultra)q

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here