Kendari – Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan patroli rutin dengan melakukan penertiban dan penindakan anak jalanan, pengamen, anak punk, dan pedagang yang beraktifitas di lampu merah sekaligus melaksanakan patroli ketertiban umum secara mobile di jalan protokol Kota Kendari. Jumat (7/7/2023)
Tim yang dikomandoi Kabid Trantibum Hasman Dani dan didampingi Kepala Seksi Laode Abdul ajiz, dan Suherman, dengan melibatkan 30 personil anggota Satpol PP menyasar sejumlah lokasi.
“Kami tim Trantibum dan sat linmas Pol PP Kota Kendari turun kelapangan melaksanakan penertiban dan penindakan sejak pukul 16.00, dengan lokasi penertiban yaitu di lampu merah tapak kuda, lampu merah pasar baru, lampu merah PLN, lampu merah Wua-Wua dan lampu merah GMT,” ujar Hasman Dani.
Dani juga mengatakan ini memang sudah masuk tahap penindakan karena selama ini hanya himbauan ternyata belum ada efek. Jadi hari ini, apa yang kita temukan semua ya kita sita peralatan mengamen atau jualannya, termasuk anak Punk kita sita tadi kurang lebih ada 5 gitar, kemudian yang berjualan kita amankan jualan ya di Satpol PP,” tegasnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari ini juga menyampaikan peringatan kepada semua yg masih mau beraktifitas di lampu merah akan ditindak tegas.
“Kedepannya kalau masih ditemukan beraktifitas di lampu merah sudah tidak ada lagi sosialisasi, jadi hari ini sampai kedepannya sudah masuk tahap penindakan tegas,” tegas Hasman Dani.
Diketahui bahwa makin maraknya aktifitas dibeberapa lampu merah yang ada di Kota Kendari, yang makin menjamurnya anjal, pengamen, anak punk dan pedagang. Hal tersebut tentunya mengganggu ketertiban umum dan memperburuk wajah kota Kendari, sehingga perlu dilakukan langkah tegas oleh pemerintah, khususnya pemerintah Kota Kendari. (HenQ)