Pemkot Kendari Tegakkan Aturan Pemanfaatan Tata Ruang Tanpa Tebang Pilih

0

Kendari – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) memastikan penertiban terhadap pelanggar aturan khususnya dalam pemanfaatan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang telah ditetapkan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pj.Wali kota Kendari Asmawa Tosepu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kota Kendari Nismawati menegaskan pemkot Kendari tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban sebab dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Untuk itu Nismawati menjelaskan terkait adanya pemberitaan yang menyatakaan pemkot Kendari dalam melaksanakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tebang pilih yang dimana salah satu contohnya dua rumah makan yakni kampung bakau dan kampung nelayan sampai hari ini belum dilaksanakan pembongkaran,tetap akan melakukan penertiban.

“Jadi saya perlu jelaskan didalam perda nomor 1 tahun 2012 itu, yang  juga perkuat dengan perwali Nomor 55 tahun  2019 tentang tata cara pengenaan sangsi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang jadi ini merupakan turunan dari perda nomor 1 tahun 2012,  dimana di jelaskan beberapa tahapan dalam melaksanakan penertiban, yakni pertama itu adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis,surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran,nah tentu ini adalah bentuk sangsi administrasi untuk pencegahan sangsi pidana karena berdasarkan aturan – aturan yang ada, setiap pelanggaran didahului oleh sangsi administrasi,” tutur Nismawati di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023) petang.

Ia juga menyampaikan bahwa di Jalan Z.A Sugianto tidak ada penggusuran, namun pemkot Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW tahun 2010 – 2030, dan di sana memang ada pembongkaran tapi itu dilakukan masyarakat itu sendiri, karena masyarakat sadar terkait bahwa ini adalah suatu pelanggaran.

“Jadi kami mewakili Pemkot Kendari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyadari jika membangun di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang adalah suatu pelanggaran sehingga bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya.

Nismawati juga menegaskan pemkot Kendari tidak mempunyai niat untuk memiliki lahan ruang terbuka publik di jalan Z.A Sugianto tersebut sebab di kawasan itu sudah memiliki sertifikat dan pemkot Kendari memastikan tidak akan mengganggu kepemilikan hak atas lahan masyarakat, namun sesuai dengan aturan pemanfaatan lahan tersebut harus sesuai dengan aturan dalam pemanfaatan ruang, sehingga harus di tertibkan.

“Jadi masyarakat itu harus, memang ketika mau melakukan usaha atau mau mendirikan bangunan silahkan ditanyakan dulu atau di konfirmasi dulu ke dinas terkait, sebab dalam membangun harus memiliki izin dan kalau itu bertentangan dengan tata ruang sudah dipastikan perizinannya tidak akan di keluarkan,” pungkasnya.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here