Pemkot Kendari Gelar Rapat Koordinasi Penataan Kawasan RTH di Beberapa Kawasan Strategis Kota

0

SEPUTAR DAERAH – Kendari – Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kota yang lebih baik dan teratur melalui Rapat Koordinasi Penataan Kota Kendari. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari Senin, (27/5/2024).

Rakor ini membahas penataan di beberapa kawasan strategis kota, yaitu RTH Tapak Kuda, Jalan Lawata, pasar panjang, dan Kendari Beach.

Program penataan selanjutnya akan difokuskan di beberapa lokasi tambahan seperti Jalan Taman Sarapati, dan kawasan sekitar eks MTQ. Fokus utama dari program ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertata, hijau, dan nyaman bagi masyarakat Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menekankan pentingnya kerjasama dan kekompakan tim dalam melaksanakan program penataan ini.

“Kita harus bekerja bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri dan mengedepankan ego. Sistem yang sudah kita bangun harus dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Pj Wali Kota Kendari juga mengingatkan bahwa, tugas pemerintah adalah mengatur dan melayani masyarakat dengan harmonis.

“Kalau masyarakat tidak bisa diatur, kita harus mengatur dengan cara yang harmonis. Tujuan kita adalah menata kota dengan lebih baik, bukan bertindak semena-mena,” tambahnya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sultra ini, juga menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat oleh para camat, lurah, RT, dan RW.

“Kita harus bekerja bersama-sama dan mematuhi aturan dengan cara humanis agar tidak terjadi masalah di lapangan,” katanya.

Proses penataan ini tentu memerlukan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang intensif dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan warga menjadi kunci suksesnya program ini. Pemerintah Kota Kendari mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program ini demi terciptanya kota yang lebih indah, nyaman, dan harmonis.

Ruang terbuka hijau merupakan satu wilayah yang bentuk yang berbentuk memanjang dan berupa jalur yang ditumbuhi berbagai macam tanaman dan pohon yang rimbun. Pemanfaatan ruang terbuka hijau ini pun turut diatur dalam suatu UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20% digunakan di ruang publik dan sisanya 10% untuk privat. Biasanya RTH akan dikelola oleh pemerintah sebagai lokasi-lokasi umum bagi masyarakat seperti taman kota, hutan terbuka dan lain sebagainya.

Dengan adanya ruang terbuka hijau, baik pemukiman, kawasan perkantoran, sekolah dan bangunan lainnya dapat terlihat lebih indah dan asri.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekda Kota Kendari, Asisten I Setda Kota Kendari, Asisten II Setda Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapenda, Kepala DLHK, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas PTSP, Kepala BPBD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Satuan Pol PP, perwakilan Dishub Kota Kendari, dan perwakilan Kesbangpol. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here