Kendari – Guna mewujudkan 5 (Lima) Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun 2022 yang telah di proklamirkan di Kota Kendari,
Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari melaksanakan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM yang merupakan komitmen Pemkot Kendari untuk mewujudkan Kota Sehat.
Deklarasi ini dimulai dengan diserahkannya berita acara verifikasi STBM oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Putu Agustin Kusumawati kepada Kadis Kesehatan Kota Kendari dr. Rahminingrum.
Serta pembacaan Naskah Deklarasi oleh Camat Mandonga Alimin. Kemudian diakhiri dengan Pemukulan Gong oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Wali Kota Kendari menyebut Deklarasi STBM ini menjadi bagian dari visi-misi Kota Kendari untuk mewujudkan Kota Kendari yang berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi pemicu semangat dan bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kita semakin sehat dan tertata,” kata wali kota.
Namun, wali kota tetap menekankan mengenai STBM 5 pilar ini sebab terdapat lima pilar yang mesti ditingkatkan dan dipertahankan.
Seperti pilar pertama, Bebas dari buang air besar sembarangan sudah mencapai penilaian 100 persen.
Pilar kedua, Cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir telah mencapai 62 persen.
Pilar ketiga, Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga telah mencapai 67 persen.
Pilar keempat, Pengamanan sampah rumah tangga telah mencapai 53 persen sedangkan untuk pilar kelima, Pengamanan limbah cair rumah tangga telah mencapai 55 persen.
“Kita masih ada empat pilar lain yang capaiannya masih harus ditingkatkan, ini kemudian nanti kita coba kolaborasi dengan berbagai pihak mudah-mudahan ini terus meningkat, sehingga nanti kita rasakan sendiri lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan drg. Rahminingrum mengatakan, pemerintah kota dalam pelaksanaan STBM juga mengambil langkah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung STBM 5 Pilar.
“Semua ikut berperan termasuk masyarakat,” kata Kadis Kesehatan.
drg. Rahminingrum berharap setelah tahun 2022 harapannya Kota Kendari sudah menjadi Kota Open Defecation Free atau ODF yang nantinya di tahun 2023 itu STBM di Kendari semakin menguat.
Deklarasi STBM Lima Pilar turut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Sekda Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala. (Sumber: Kendarikota.go.id)