Pemkot Kendari Berikan Bantuan Keuangan Ke Parpol Lima Kali Lipat Lebih Banyak Dari Sebelumnya Untuk Satu Suara Sah

0

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki suara sah atau mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari, dengan nominal sebesar Rp7.771 untuk satu suara sah.

Penjabat (Pj) Wlai Kota Kendari Asmawa mengatakan bantuan keuangan partai politik ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2023.

Di mana besaran tersebut lima kali lipat lebih banyak atau melebihi dari dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik, yakni menetapkan Rp1.500 per suara sah.

“Jadi berapa kali lipatnya itu untuk Kota Kendari, artinya sekarang sudah bisa menghitung suara sah yang ada di DPRD Kota itu berapa dikalikan dengan Rp7.771 maka itulah yang akan ditetima oleh partai,” kata Asmawa Tosepu, Rabu (31/5/2023).

Asmawa menyebut pemberian bantuan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Kendari nomor 9 tahun 2023 telah menetapkan besaran bantuan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari.

Hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemkot kepada parpol yang mendapatkan suara di dprd dalam rangka membangun pendidikan politik dan dinamika politik yang lebih bagus lagi.

Maka dari itu, pemberian bantuan keuangan ini dilakukan secara transparan.

“Karena uang yang kita gunakan adalah uang rakyat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri harus ada dukungan dari parpol yang terjewantahkan dalam suara yang ada di DPRD Kota Kendari,” ucapnya.

Asmawa juga meminta pengelolaan dana tersebut dilakukan secara proporsional dan profesional. Misalnya dimanfaatkan dan digunakan untuk operasional sekretariat, pendidikan politik seperti workshop, seminar, lokakarya, dialog, sarasehan atau kegiatan pertemuan parpol lainnya.

Selain itu, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bebas dari KKN.

Karena bantuan parpol ini meskipun sifatnya hibah tetapi juga diperiksa oleh auditor, baik itu internal Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

“Karena kami yakini momentum 2023 ini sangat tepat untuk segera direalisasikan bantuan parpol itu, jangan sampai tidak dapat maksimal atau optimal dalam rangka penyelenggaraan dalam pemilu 2024,” tutupnya.

Diketahui, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut dilakukan sebelum kegiatan sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana partai politik tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Kota Kendari disalah satu hotel di Kendari. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here