Kendari – Pemerintah Kota Baubau secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Kamis (10/03/2022).
Penyerahan laporan keuangan Unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Plt Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse kepada BPK-RI Perwakilan Sultra.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Unaudited dari Pemerintah Kota Baubau maka dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD T.A 2021. Pemberian Opini dilaksanakan dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan (disclosures) dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. (Hengky-MNC Trijaya)