Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan bersama dengan Kajari Konawe tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (21/6/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan yang diikuti juga oleh Bupati Konawe Selatan bersama Wakil Bupati Konawe Utara, di salah satu hotel di Kota Kendari yang turut disaksikan oleh Unsur Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD di tiga Kabupaten undangan.
Sekda Konawe Ferdinand menyambut baik ada nota kesepakatan antara Pemda Konawe dengan Kejari Konawe dan berkomitmen untuk mensupport Kejari dalam pendampingan hukum ini.
“Hari ini, Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara, dalam rangka tanggung jawab itu, pastinya kami dari Pemda akan mensupport dalam hal pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,”ucap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.
Lanjutnya, bahwa banyak hal nanti memberikan kemudahan kepada Pemda, termasuk dalam pendampingan hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintahan terutama yang terkait dengan penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah maupun juga kasus aset tanah, termasuk piutang-piutang kalau itu ada, tentunya dengan tanggung jawab dan kewenangan yang ada di Kejaksaan bisa membantu Pemda Konawe.
“Dan banyak hal yang sifatnya konsultatif, pasti kita akan lakukan ke Kejaksaan, karena penyelenggaraan pemerintahan itu, tidak bisa berjalan sendiri, harus secara bersama-sama, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dari Jaksa Pengacara Negara bagi Kabupaten dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan Kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,”ungkapnya.
Musafir menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama ini adalah langkah pertama, kemudian nanti akan ada tindak lanjutnya dalam bentuk surat kuasa khusus.
“Jadi pemerintah daerah nanti ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus,”terangnya.
Sambungnya, misalnya, mereka meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak bisa kami bantu fasilitasi, penertiban aset-aset bisa kami lakukan, termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
“Kita berharap dengan adanya pendampingan ini, para pemerintah daerah ini, semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Musafir menambahkan bahwa kita berharap semua yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan rel, sehingga meminimalisir potensi-potensi penyimpangan yang ada, itu kita harapkan seperti itu.
“Jadi MoU ini berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika sudah berakhir,” tandasnya.(red)