Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Arahan tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Arahan disampaikan di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (24/10/2024).
Andap Budhi Revianto menekankan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah harus membaca, mengkaji, memahami dan mencermati kemungkinan terjadinya perubahan tata organisasi pemerintah daerah sebagai akibat perubahan beberapa nomenklatur dan Tupoksi Kementerian negara yang diatur dalam Perpres No.139/2024.
Selain itu dalam Perpres No. 140/2024, yang lebih mengatur pada penataan tugas Kementerian hingga tingkat Direktorat Jenderal atau Kedeputian untuk Kementerian Non Departemen. Hingga saat ini belum ada peraturan turunan Perpres tersebut tersebut yang berimplikasi pada perubahan Organisasi Perangkat Daerah.
Namun demikian, Ia mengingatkan pentingnya koordinasi yang intens untuk memastikan bahwa proses penyesuaian di Kementerian dan Lembaga tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor di daerah.
Setiap Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat melakukan inventarisasi dan pemetaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang relevan dengan perubahan ini.
Selain itu, Andap menginstruksikan beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh perangkat daerah.
Pertama, Ia menegaskan untuk menyesuaikan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang ada di setiap kantor pemerintahan.
Selanjutnya, penyesuaian terhadap organisasi dan tata laksana (Ortala) serta hubungan tata cara kerja di Perangkat Daerah harus dilakukan seiring dengan restrukturisasi Kementerian dan Badan baru. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyesuaikan sistem dan mekanisme kerja mereka agar selaras dengan struktur organisasi yang baru dibentuk di tingkat nasional.
Ketiga, Andap juga menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) baru, termasuk alamat tujuan surat-menyurat, nomor telepon, serta data kontak lainnya, guna mencegah miskomunikasi dan memastikan surat sampai kepada pihak yang tepat sesuai aturan dan protokol baru.
Sebagai langkah tambahan, Pj. Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian yang rencananya akan dikeluarkan pada November mendatang.
Pj Gubernur menekankan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap regulasi tersebut sangat penting agar proses penyesuaian ini dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
“Penyesuaian ini adalah bagian penting dari upaya kita untuk memperkuat birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. Kita harus memastikan bahwa semua aspek administratif dan operasional di daerah ini mengikuti perubahan yang diatur oleh pemerintah pusat,” ungkap Andap.
Arahan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara cepat dan efektif oleh seluruh Perangkat Daerah, demi tercapainya keselarasan dalam menjalankannya, khususnya lingkungan Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Sultra, Plt. Inspektur Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sultra.(Rls)