Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman menyatakan, hasil telaahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari menyatakan tuduhan kuasa hukum Halima tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari Error In Persona.
Fadlil menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari bernomor 500.12/543/2023 tanggal 27 Maret 2023 menyebutkan bahwa, objek yang telah diganti rugi kepada Nursalawat Nabawy Zaidin (istri Muhammad Ridwan SE) bukan lagi milik Halima berdasarkan pengakuan pihak Halima, sebab lahan tersebut telah dijual kepada pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna.
“Jadi seharusnya keberatan terhadap objek yang telah diganti rugi tersebut adalah pihak Laode Nahmuddin (Alm) / Rita Ratna, bukan pihak Halimah. Sehingga dapat dikatakan bahwa surat pengaduan dari pihak Halima sebagaimana diterangkan dalam pengaduan poin ketiga tersebut adalah error in persona atau mengandung kekeliruan,” ungkap Fadlil merujuk surat itu.
Terkait keberatan-keberatan dan perkara terhadap objek terhadap milik Halima yang telah dikuasai dan dimiliki oleh pihak lain dengan cara melawan hukum tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Kendari.
Masih dalam surat itu, Fadlil menambahkan, mengenai sungai yang diklaim tanah milik Halima dan menuntut untuk dibayarkan, Pemerintah Kota Kendari telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Nomor: AT. 01.01/303-74.71/III/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Surat itu menyatakan bahwa, setelah melakukan peninjauan lokasi maka lokasi sungai yang dimaksud sebagai objek yang dipersengketakan, tidak terdaftar atas hak tanah apapun dalam peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kendari.
“Berdasarkan PP No. 38 tahun 2011 pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diatur pemerintah. Atas hal tersebut, pemerintah tidak boleh membebaskan dan/atau membayar sungai yang diklaim tersebut,” lanjut Fadlil mengutip surat Dinas Perumahan.
Sebelumnya, Abdul Rajab Sabarudin SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, atas nama Halima mengadukan Pj Wali kota Kendari ke Polda Sultra, karena Pemerintah Kota Kendari memaksakan pembangunan jalan Inner Ring Road Kendari di atas lahan warga tanpa ganti rugi lahan.**