Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menandatangani kesepakatan bersama 17 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Sultra, yang saat ini masih bergantung pada dana transfer pusat sebesar 63,97%, dengan PAD yang baru mencapai 36,02%.
Objek dari kesepakatan ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data untuk optimalisasi PAD di sektor pajak daerah, khususnya pada beberapa jenis data yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), antara lain:
1. Data Kendaraan Bermotor (PKB);
2. Data Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
3. Data perusahaan pengguna Air Permukaan (PAP);
4. Data perusahaan pemilik Alat Berat (PAB);
5. Data lainnya yang disepakati.
Pada moment tersebut, Sekda Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, yang turut hadir, menyambut baik inisiatif optimalisasi PAD ini. Menurutnya, kolaborasi dan pemanfaatan data menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kesepakatan ini membuka jalan bagi kami di Konawe untuk memaksimalkan pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam hal pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Kami yakin ini akan berdampak besar pada pembangunan daerah,” ujar Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, menekankan pentingnya integrasi data dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan integrasi data dan dukungan teknologi, kami optimis bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak yang menjadi kewenangan daerah. Langkah ini akan memperkuat kemandirian fiskal Konawe,” jelas Cici.
Turut hadir dalam acara ini Bupati/Walikota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra, Kepala Bapenda Kabupaten/Kota, serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sultra. (HenQ)