Pembahasan Dua Raperda, Disetujui Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari

0

MNC Trijaya Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan Rapat Paripurna mengenai tanggapan dan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari atas pendapat Walikota Kendari terhadap 2 (dua) Raperda tentang; Fasilitas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, phisikotropika dan zat adiktif lainnya, serta Tata cara penyusunan produk hukum daerah, yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Sekretaris daerah (Sekda) Ridwansyah Taridala, berlangsung di gedung rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (4/7/2022)

Total tujuh fraksi yang memberikan pandangan setuju agar kedua Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.

Fraksi Partai NasDem, Arwin, mengatakan pembentukan undang-undang perlu meliputi diantaranya kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hirarki dan kejelasan serta keterbukaan.

Sementara itu mengenai fasilitasi pencegahan narkotika fraksi partai Nasdem mengatakan perlu dilakukan kerjasama untuk penanggulangan narkotika.

“Fraksi Nasdem menerima kedua rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Arwin saat membacakan pandangan fraksi NasDem.

Sementara itu dari fraksi Partai Gerinda Amiruddin menyebut berdasarkan data BNN Kota Kendari terdapat 427 terpidana akibat narkotika. Selain itu terdapat 16 kelurahan di Kota Kendari yang menjadi daerah rawan penyebaran narkoba.

Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia Rahman Tawulo saat menyampaikan pandangan fraksinya mengharapkan, mengenai tata cara penyusunan produk hukum daerah dapat memberikan hasil teknis yang terencana.

Untuk diketahui ketujuh fraksi yang memberikan pandangan terhadap dua Raperda ini yaitu, fraksi Partai PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrasi Kebangkitan Indonesia dan Partai Amanat Nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here