Konawe – Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku karya Trinop Tijasari, mantan Penjabat Ketua Dekranasda Konawe, kini resmi tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Motif ini lahir dari kepedulian Trinop terhadap kekayaan budaya dan ragam tradisi yang ada di Kabupaten Konawe.
Santi Adnan, Wakil Bendahara Dekranasda Konawe, menjelaskan bahwa gagasan motif ini muncul ketika Trinop melihat potensi besar dalam kekayaan budaya Konawe yang belum banyak diangkat. “Motif Pine Taulu Mbaku ini menjadi salah satu dari tiga motif tenun yang diakui oleh Kemenkumham,” ujarnya.
Tiga motif yang sudah mendapatkan pengakuan tersebut adalah Motif Tolaki, yang digunakan dalam acara adat, Motif Tawan Dawaro, dan kini Motif Pine Taulu Mbaku.
Santi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya masih ada dua motif lain yang juga dicetuskan oleh Trinop Tijasari, namun nama-nama tersebut belum diumumkan pada saat penerimaan penghargaan. “Meskipun begitu, kedua motif tersebut juga sudah tercatat di Kemenkumham,” tambahnya.
Ia berharap, motif-motif ini dapat terus dilestarikan sebagai warisan budaya yang berharga, khususnya dari sosok Trinop Tijasari, yang pernah memimpin Dekranasda Konawe. “Semoga kain ini menjadi salah satu ikon dari Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Selain itu, Santi juga berharap motif-motif yang sudah ada sebelumnya dapat terus dijaga dan dilestarikan. Ia menginspirasi generasi muda untuk mencintai dan melestarikan budaya dan seni suku Tolaki di Kabupaten Konawe.**