Modus Pesan Handphone COD, Pelaku Tertangkap dan Diganjar Pasal 363 KUHP

0

MNC Trijaya Kendari – Dengan modus Cash Of Delivery (COD) atau bayar di tempat, seorang pria Muh Safri Hidayat (21) nekad lakukan aksi kejahatan dengan membawa kabur sebuah handphone (hp) yang dipesannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan awalnya pelaku memesan hp merk Vivo V23E warna biru dan akan melakukan pembayaran secara COD di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Korban sekitar pukul 10.00 Wita menemui pemesan/pelaku, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku kemudian melihat-lihat hp tersebut dan tidak lama hp itu langsung dibawa lari oleh pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna orange hitam dengan nopol DT 6383 GF,” ucap Fitrayadi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (24/5/2022).

Fitrayadi lebih lanjut menyebutkan, korban Almawati (24) yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Setelah diselidiki, di hari yang sama, tim Buser 77 Sat Reskrim langsung membekuk pelaku,” ujarnya.

Pelaku Muh Safri Hidayat dibekuk Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

Atas peristiwa itu, kepolisian mengamankan dua jenis barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda beat yang digunakan pelaku dan satu buah hp merk Vivo V23E.

Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian. (Hengky-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here