Miris! Sengketa Tanah Kwitansi Kalahkan Sertifikat, Eggi Sudjana Siap Kawal Kasus Tersebut

0

Kendari – Mencuatnya perkara sengketa tanah yang terjadi di Kota Kendari, seorang hakim di Pengadilan Negeri Kendari hanya dengan bukti sebuah kwitansi mengabaikan dan mengalahkan bukti otentik sebuah sertifikat tanah. Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari pengacara senior Eggi Sudjana.

“Hakim model seperti ini benar-benar telah melanggar Kode Etik, tidak disiplin dan tidak professional. Hakim yang sudah melakukan pelanggaran ini sebaiknya dilaporkan atau diadukan saja ke Komisi Yudisial,” kata Eggi saat konferensi pers disalah satu hotel di Kendari, Rabu (31/1/2024).

Eggi Sudjana menilai, ada yang janggal dalam penanganan perkara sengketa tanah 4.400 meter persegi.

”Masa hanya dengan sebuah kwitansi, seorang hakim bisa memutuskan perkara ini dan memenangkan bukti kwitansi dan mengalahkan bukti sertifikat, saya menduga ada pelanggaran nyata etik dalam penanganan perkara ini. Saya siap kawal kasus ini.” Ujarnya.

Objek sengketa tersebut terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepada awak media, pengacara tergugat Ika Safitri Umar, SH menjelaskan kronologis awal mula sengketa tanah tersebut.

Kronologi perkara:

Kasus dimulai tanggal 5 Juni 2022 pada saat pagar jalan keluar hotel kubah ditutup pagar oleh Megros yang meminta lorong yang dipagari Hotel Qubah 9 dikembalikan sebagai lorong, sempat ada kesepakatan yang difasilitasi pihak kelurahan namun tidak terjadi dikarenakan pihak-pihak yang mempunyai tanah berdasarkan bukti sertifikat di area parkiran Hotel Qubah 9 melaporkan penutupan pagar ke Polda Sulawesi Tenggara, dengan memberi surat kuasa kepada Sainuddin Laranggo.

Atas penutupan jalan tersebut pengacara  para pemilik tanah mengambil langkah melaporkan masalah ke DPRD kota Kendari. Kemudian diadakan Rapat dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri instansi Kelurahan, Polsek, BPN, PUPR dan para pihak yang berselisih, dengan bukti adanya kesepakatan lorong tahun 1998. Selanjutnya Komisi III DPRD kota Kendari  yang diketuai oleh Bapak Rajab Jinik turun kelapangan melihat lokasi dan bulan November 2022 diterbitkan Rekomendasi dari DPRD untuk meningkatkan status lorong pemancar menjadi  asset Pemda Kendari.

Kejanggalan-kejanggalan Perkara Pada bulan Juli 2023  Pihak Hotel Qubah 9 Ibu Rachmi, para pemilik tanah yaitu Ibu Anis, Ibu Dessy, Ibu Sugiyatul Jannah dan bapak Bahaludin selaku pemilik Megros  menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri kota Kendari dengan Penggugat Hariyadi atas lorong.

Selama ini yang ribut masalah lorong Megros/Bahludin tiba-tiba datang Hariyadi menggugat yang mengaku sebagai pemiliknya.

Gugatan I Perkara 77/Pdt.G/2023/PN.Kdi. Masalah lorong Penggugat minta dikembalikan seperti semula karena lorong telah ditutup dan lorong telah dipindahkan yg lebih luas disebelah barat.

Gugatan II Perkara  95/Pdt.G/2023/PN.Kdi. Gugatan Kepemilikan tanah Ibu Anis Rohayati  yang Penggugat  merasa tidak pernah menjual tanahnya.

Gugatan III Perkara 57/Pdt.G/2023/PTUN.Kdi. Gugatan Pembatalan sertifikat sebagai Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota  Kendari dan Ibu Anis sebagai  Pihak Intervensi/Pihak turut dalam berperkara.

Bukti dari Penggugat kwitansi pembayaran tahun 1994 dan 1996 Asli yang didalamnya berisi luas tanahnya 4400 M² atas penjual Saat maemunah/ Bondan yang dijadikan dasar pemilikan tanah Penggugat dari pembagian tanah Korem, yang mana surat SKT dan AJB dll semua fotocopy.

Putusan Pengadilan.

Gugatan Perkara Gugatan I  Perkara 77/Pdt.G/2023/PN.Kdi. Putusan PN Dimenangkan Oleh Penggugat Pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi dimenangkan Oleh Para Pembanding Semula Para Tergugat.

Pada tingkat Kasasi sudah menyerahkan berkas memori dan kontra kasasi dipengadilan Negeri Kendari lalu dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahaluddin yang semula turut tergugat 1 ikut menjadi pemohon kasasi II.

Gugatan II Perkara 95/Pdt.G/2023/PN.Kdi. Putusan PN Dimenangkan Oleh Penggugat

Tingkat Banding PengadilanTinggi  Dimenangkan Oleh Penggugat

Tingkat Kasasi  sedang proses memori dan kontra Gugatan III Perkara 57/Pdt.G/2023/PTUN.Kdi. Sedang dalam Proses Kesimpulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here