CIBINONG – Guna memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan kepada masyarakat, jelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hadiahi masyarakat kurang mampu jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024, yang diterbitkan pada 22 Mei 2024 kemarin.
Sebagai informasi diterbitkannya SK UHC agar pada masa transisi UHC masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirawat di Rumah Sakit dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang UHC persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Mudah-mudahan UHC ini bisa segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.
Dirinya juga berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” imbuh Agus Fauzi. (Tim-Rls/HenQ)